<

Kasus Dugaan Korupsi Dinkes Sumenep 7 Tahun Ngendap di Polres. Ada Apa?

SUMENEP, IndonesiaPos – Kasus dugaan korupsi gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumenep dipertanyakan oleh masyarakat. Bahkan para pengamat hukum di Kabupaten Sumenep. Pasalnya kasus gedung Dinkes ini sudah berjalan kurang lebih 6 tahun. Namun perkembangan kasusnya hingga saat  ini tidak jelas.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Novan Bernadi mengungkapkan bahwa, persoalan kasus gedung Dinkes ini memang tidak semudah membalikan telapak tangan.

Menurut dia, kasus gedung Dinkes sampai saat ini hanya bolak-balik di tahap penyidikan saja. “Kasus ini masih berada di tahap penyidikan di pihak Polres Sumenep. Kami belum menerima berkas perkara tersebut, karena masih kurang lengkap,”kata Novan. Rabu (30/11/2022)

Terkait masalah pekerjaan gedung Dinkes tersebut, menurut Novan, didalamnya pasti ada kontrak, dan didalam dokumen tersebut apakah ada tandatangan kontrak atau tidak.

“Kalau semisal itu tidak tandatangan kontrak, tapi dijadikan tersangka itu tidak bisa, sebaliknya ada juga yang tandatangan kontrak tapi tidak jadi tersangka. Oleh karena itu kami mencari penyesuaian dalam berkas ini sebagaimana mestinya yang harus mencakup pada pasal 183 dan 184 KUHP,”terangnya

Selain itu, dalam pemenuhan berkas perkara, menurut Novan masih terbilang tipis, dari kurun waktu beberapa tahun Polres Sumenep kurang lebih sudah 6 kali menyerahkan berkas ke Kejaksaan, namun pihak Kejaksaan mengembalikan kembali karena masih belum memenuhi unsur.“Jadi kami kembalikan kepada Polres Sumenep karena dalam berkas tersebut masih belum terpenuhi,,”tegasnya

Dari segi peraturan, Kajaksaan hanya memiliki waktu selama 14 hari untuk meneliti, apabila lebih dari 14 hari itu sudah lengkap maka dianggap P21. “Yang Dinkes ini kami meneliti 7 hari tapi berkas tersebut masih juga belum terpenuhi sebagaimana P19 kami,”ungkapnya

BACA JUGA :

Kejaksaan sudah beberapakali meminta kepada Polres Sumenep agar segera di selesaikan, tapi tetap belum juga bisa terpenuhi, bahkan Kejaksaan siap membantu apabila Polres kesusahan dalam memenuhi berkas yang diminta oleh Kejaksaan. “Selama berkas yang diminta kami belum terpenuhi, kami tetap tidak bisa melanjutkan, karena ketika kami terima dan P21 lalu sidang, maka Jaksa yang kena”tandasnya

Menanggapi perihal tersebut, ketua Dear Jatim korda Sumenep Mahbub Junaidi menjelaskan bahwa dalam pasal 110 KUHP dalam penanganan kasus tersebut merupakan pasal yang berkenaan dengan permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan menurut pasal 104, 106, 107, dan 108.

“Seharusnya Pasal 110 KUHP menjadi pedoman Polres Sumenep dalam menangani kasus tersebut. Menjadi tanda tanya besar kepada penyidik Polres Sumenep karena sudah berjalan 6 tahun perkara ini tidak terselesaikan,”ungkapnya dengan nada geram

Yang nampak ke publik, sebagaimana disampaikan oleh pihak Polres dan Kejari, seberapa sulit dalam menuntaskan kasus tersebut. Jika memang betul-betul sulit, sudah sepantasnya pihak Kejari Sumenep meminta bantuan Kejati Jawa Timur. Begitu juga pihak Polres Sumenep minta bantuan ke Polda Jatim dalam melakukan penyidikan. “Berkas perkara yang dikirim oleh polres dikembalikan oleh kejari lantaran tidak lengkap. Sementara pihak Polres menurut pihak Kejaksaan tidak kunjung melengkapi. Begitu terus yang terjadi hingga tujuh tahun lamanya masalah itu tidak selesai,”kata dia.

BACA JUGA :

Mahbub, menambahkan, sejak mencuat dari tujuh tahun silam sampai saat ini, sudah berganti delapan Kapolres di Sumenep. Namun tidak ada satu pun yang mampu menyelesaikan kasus tersebut.

“Semoga Kapolres yang sekarang bisa segera menyelesaikan kasus ini, karena mengacu pada jejak karir Kapolres Sumenep merupakan mantan kanit Pidkor di bareskrim Polri dan juga pernah menangani kasus besar,”harapnya

Sebelumnya,  lanjut dia, Kasubag Humas Polres Sumenep memastikan bahwa, kasus gedung Dinkes tetap terus berjalan dan memastikan dalam jangka waktu 3 bulan kasus tersebut segera selesai

“Pastinya nanti akan kami informasikan kalau sudah terpenuhi semua, jadi sebelum 3 bulan dari batas waktu yang ditentukan waktu audensi kasus ini segera selesai,”imbuhnya. (Id)

BERITA TERKINI