JEMBER – IndonesiaPos
Setelah terbengkalai hampir 6 tahun, kasus mangkraknya pembangunan asrama haji pada tahun 2019 kembali disoal. LSM Government corruption watch (GCW) Jember akhirnya berkirim surat kepada bupati dan DPRD Jember.
Dalam suratnya menyebutkan, proyek pembangunan asrama haji yang menelan anggaran kurang lebih Rp.17,79 milyar dari APBD Jember 2019 diduga terjadi kerugian keuangan negara yang bermula pada adanya salah perencanaan atau kebijakan mengingat dalam tupoksinya, pembangunan asrama haji sepenuhnya ada dalam pengelolaan kementerian agama RI. Sedangkan Jember sendiri hingga kini tidak memiliki Embarkasi haji.
Selain itu, dalam proses pelaksanaannya sendiri, pembangunan asrama haji belum mengantongi ijin Analisi Dampak Lingkungan (AMDAL) mengingat lokasi pembangunannya menjadi satu bagian dendan bangunan Jember Sport Garden (JSG).
Ketua LSM GCW, Andy Sungkono kepada media mengungkapkan, persoalan Pembangunan asama haji sendiri sudah pernah ia laporkan ke APH, Namun hingga kini belum ada tindak lanjutnya.
” Karena masih menggantung, persoalan asrama haji ini kita tanyakan kembali prosesnya kepada DPRD Jember dan bupati terpilih baru Muhammad Fawaid,”terangnya.
Semoga saja ungkap Andy, ada itikad baik dari kedua unsur pimpinan baik legislatif maupun eksekutif itu untuk menyelesaikan persoalan ini mengingat ada dugaan kerugian keuangan negara yang muncul.
“Karena tidak terurus, keberadaan bangunan asrama haji itu seperti monumen mangkrak,dan tidak ada azas manfaatnya sekali bagi masyarakat Jember,”terangnya.
Selain berkirim surat ke bupati dan DPRD Jember, dirinya juga telah membuat surat tembusan ke KPK di Jakarta. Sementara itu ketua DPRD Jember, Ahmad Halim saat dikonfirmasi terkait sejauh mana langkah dewan dengan adanya surat tersebut menjelaskan, pihaknya masih mempelajari persoalan terkait laporan dari LSM GCW tersebut.
“Ia nanti kita pelajari dulu untuk selanjutnya didisposisikan ke komisi terkait,”pungkasnya(Kik)
Pro Kontra Seputar Program Wadul Gus-E, 2 LSM Kuda Saling Berhadapan