<

Kasus Sipil New York,  Donald Trump Gagal Bayar Jaminan 464 Juta Dolar

JAKARTA – IndonesiaPos

Asset mantan presiden Amerika Serikat Donald Trump  disita, sehingga menjadi dianggap memalukan bagi citra dirinya sebagai taipan yang sukses.

Kuasa hukumnya mengakui pada Senin bahwa dia tidak memiliki uang tunai untuk mengajukan banding atas denda sebesar US$464 juta karena membesarkan kekayaannya secara curang.

Sebelumnya Trump bermaksud menantang keputusan yang dijatuhkan pengadilan sipil New York pada Februari, yang akan memaksa penundaan otomatis atas penegakan hukum.

Namun, Trump harus menjaminkan uangnya ke dalam rekening yang dikelola pengadilan banding atau memposting jaminan penuh.

“Sementara 30 perusahaan asuransi telah menolak permohonannya untuk bantuan,”kata para pengacaranya.

“Kami akan melawan dan mengalahkan Kebohongan ini,”kata Trump dalam pernyataan pedas Senin malam, (18/03/2024).

Kekurangan uang tunai tersebut meningkatkan kemungkinan negara bagian New York bisa mulai menyita properti mantan presiden tersebut secepatnya pada hari Senin depan kecuali pengadilan setuju untuk menunda.

“Hal ini tidaklah disengaja, tidaklah Amerika, belum pernah terjadi sebelumnya, dan hampir tidak mungkin bagi perusahaan manapun, termasuk yang sebesar keberhasilan saya,”kata Trump.

Trump terlihat bermuram durja, mengeluhkan persyaratan jaminan yang ditetapkan pengadilan. Sebab, saat bersaksi dalam suatu pengambilan keterangan pada April 2023 Trump tidak memiliki jumlah uang tunai yang jauh lebih besar dari 400 juta. Namun reputasinya telah terbentuk pada saat itu untuk membesarkan kekayaannya.

Trump juga meminta pengadilan banding untuk menunda batas waktu untuk memposting jaminan hingga bandingannya didengar, dengan alasan kerajaan propertinya jauh lebih bernilai daripada jumlah yang dia harus bayar.

Donald Trump Bunuh Soleimani Lewat Serangan Udara Tanpa Cacat

BERITA TERKINI