JEMBER, IndonesiaPos – Sejumlah Rekanan penggarap pengadaan wastafel Jember Merasa “dirugikan” oleh bupati Hendy Siswanto. Pasalnya dalam pembahasan P-APBD 2022, bupati hanya menganggarkan pembayaran hutang wastafel kepada rekanan sebesar 1,3M dari jumlah global sebesar kurang lebih Rp.30 M yang sudah terverifikasi.
Bupati yang sebelumnya berjanji akan melakukan pembayaran jika ada dasar hukum yang kuat dalam proses pencairan keuangan, salah satunya dengan melakukan gugatan perdata ke pengadilan negeri Jember. Ternyata tidak sesuai dengan yang disampaikan kepada rekanan.
Y salah seorang rekanan dalam
Penyampaian di kalangan pelaku usaha menyebutkan bahwa ,Bupati dalam ucapannya sudah menyampaikan bagaimana tehnis untuk pencairan bisa dilakukan,
- Hasil audit BPK RI yang mana bila BPK menyetujui bayar maka pemkab akan menganggarkan Kembali.
- Kalau hasil audit BPK tidak kuat maka akan melakukan gugatan ke pengadilan.
” Menurut saya, coba mungkin ada info hasil audit BPK terhadap wastafel ini gimana ,kalau hasilnya Sudah kuat buat apa nuntut ke pengadilan,”urainya.
Lebih lanjut menurut Y, baru kalau hasil audit BPK Tidak kuat maka perlu lakukan gugatan. Namun dirinya pesimis dengan janji bupati tersebut, sebab beberapa kali hasil pembicaraan antara bupati dengan rekanan ternyata belum juga menemukan kepastian.
Untuk menjalankan usulan bupati tersebut, sejumlah rekanan telah melakukan jalur gugatan ke Pengadilan Negeri Jember dan memenangkan gugatan tersebut secara inkracht. Dan atas perintah pengadilan, bupati seharusnya wajib mematuhi perintah tersebut.
Namun dari info yang berhasil dihimpun media mengungkapkan, bupati ternyata hanya menganggarkan Rp.1,3 M untuk pembayaran hutang wastafel tahun ini. Hal ini dilakukan karena ada pemangkasan anggaran sebagai upaya untuk menghemat anggaran pengeluaran pemkab Jember tahun 2022 yang sedang mengalami defisit.
Hal ini disampaikan wakil ketua DPRD Jember A.Halim. Kepada sejumlah media dirinya menjelaskan bahwa kondisi anggaran Jember kini mengalami defisit anggaran hingga Rp.580 M.
“Untuk mengatasi persoalan ini maka ada penggeseran anggaran agar mencukupi kebutuhan anggaran yang wajib dan mengikat. Termasuk dengan membayarkan hutang wastafel kepada rekanan sebesar Rp.1,3 M untuk tahun ini. Dan sisanya akan dibayar tahun depan,”terangnya.
Dengan penundaan pembayaran hutang wastafel tersebut semakin “menyengsarakan” nasib rekanan. Mengingat banyak rekanan yang harus gulung tikar akibat berlarut-larutnya pembayaran wastafel tersebut. Belum lagi pengeluaran dana untuk gugatan sesuai anjuran bupati membutuhkan biaya yang tidak sedikit.(kik)