<

Kebun Sawit Milik Mantan Sekretaris MA Hasilkan Miliaran Rupiah Disita KPK

JAKARTA – IndonesiaPos

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap hasil kebun sawit milik eks Sekertaris Mahakamah Agung, Nurhadi. Penyitaan dilakukan terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung (MA).

KPK mengungkap bahwa kebun sawit itu menghasilkan miliaran rupiah. “Terkait dengan perkara TPPU saudara NH di lingkungan Mahkamah Agung, hari ini penyidik melakukan penyitaan atas hasil kebun sawit,” kata jubir KPK Budi Prasetyo yang dikutip, Jumat (24/10/2025).

Budi menjelaskan, sebelumnya penyidik telah menyita hasil panen kebut sawit senilai Rp3 miliar sehingga total penyitaan sebesar Rp4,6 miliar. “Jadi kebun sawit ini disita oleh penyidik karena diduga terkait ataupun diperoleh dari hasil dugaan tindak pidana korupsi sebagai predikat crime-nya dari TPPU yang sedang berprogres ini,” kata Budi.

Lahan itu terletak di Padang Lawas, Sumatera Utara, diketahui setelah KPK memeriksa dua orang saksi. Mereka, Notaris dan PPAT, Musa Daulaen dan Pengelola Kebun Sawit, Maskur Halomoan Daulay, pada Kamis (23/10/2025).

Penyidik juga memastikan kebun sawit yang disita berada dalam kondisi produktif dan masih menghasilkan buah sawit secara rutin. Seluruh hasil produksi sawit dari kebun tersebut turut diamankan sebagai bagian dari barang bukti.

“Artinya kebun sawit yang disita ini dalam kondisi produktif sehingga secara rutin menghasilkan sawit. Maka atas hasil sawit itu kemudian disita oleh penyidik,” kata Budi.

Penyitaan hasil panen akan menambah nilai asset recovery yang masuk ke kas negara. Menurut Budi, upaya ini merupakan terobosan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Nurhadi kembali ditangkap KPK setelah mejalani hukuman atas kasus suap dan gratifikasi di lingkungan MA, Minggu (29/6/2025). Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiono divonis bersalah karena menerima suap dari Dirut PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto.

Nurhadi juga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak senilai total Rp49 miliar. Uang tersebut bertujuan untuk memuluskan dan mengatur sejumlah perkara.

Keduanya divonis oleh Pengadilan Tipikor Jakarta masing-masing penjara enam tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 12 tahun penjara untuk Nurhadi dan Rezky 11 tahun penjara.

 

BERITA TERKINI

IndonesiaPos