PAMEKASAN, IndonesiaPos – Dua pria berinisial Z (41), dan tersangka JS (54), warga Kampung Karangsari, Desa Kilensari,Kabupaten Situbondo Jawa Timur, digelandang ke Mapolsek Pamekasan, karena diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu.
Keduanya ditangkap di kawasan Jalan Trunojoyo, Kecamatan Pamekasan, di selatan SPBU Trunojoyo timur jalan depan minimarket Indomart. Senin (18/07/2022) dinihari sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto mengatakan, penangkapan terhadap tersangka Z dan JS dilakukan oleh Opsnal Reskrim Polsek Pamekasan, berdasarkan laporan dari masyarakat.
Penangkapan terhadap tersangka Z dan JS, setelah diketahui ada mobil Toyota Calya yang mencurigakan. Kemudian, petugas melakukan penyelidikan di TKP.
Ketika dianggap valid, petugas langsung menangkap keduanya. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas berhasil mendapati barang bukti (BB) narkotika jenis sabu-sabu seberat ±12,16 gram yang dibungkus dengan klip plastik dibalut dengan kertas tisu berwarna putih dan di tutup dengan pembungkus warna putih bekas tempat handbody,”ujarnya.
Sebelumnya, kedua tersangka sempat membuang sabu-sabu dibawah mobil namun diketahui oleh petugas, sehingga petugas berhasil mengamankan BB sabu, 1 buah HP Vivo dan 1 unit mobil Toyota Calya warna putih nopol P-1663-DN.
“Saat ini kedua tersangka berikut BB, diamankan di Polres Pamekasan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tentang Narkotika,”pungkasnya. (hen)