JAKARTA — IndonesiaPos
Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo mengapresiasi tindakan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mengamankan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo beserta tim jaksanya merupakan langkah maju dalam menjaga integritas institusi. Langkah ini menjadi peringatan keras bagi seluruh jaksa di daerah agar tidak menyalahgunakan kewenangan dalam menangani perkara.
Rudianto menegaskan bahwa peristiwa yang menimpa videografer Amsal Sitepu harus menjadi pembelajaran berharga bagi Korps Adhyaksa untuk memastikan personel di tingkat bawah benar-benar bekerja secara profesional.
“Ya, itu pembelajaran berharga bagi institusi Kejaksaan Agung untuk memastikan personil di lapangan, di bawah di level Kajari, itu betul-betul apa namanya, integritas dijaga. Tidak lagi mencari-cari kasus, mencari-cari kesalahan sehingga kasus yang seharusnya tidak dinaikkan di persidangan itu dinaikkan. Akhirnya pada akhirnya yang tercoreng adalah institusi Kejaksaan,” ujar Rudianto di Jakarta, Senin (6/4/2026).
Politikus Fraksi Partai NasDem ini mengapresiasi upaya Jaksa Agung yang tidak membiarkan adanya dugaan penyimpangan prosedur. Menurutnya, kerugian materiil maupun immateriil yang dialami oleh korban akibat kesewenang-wenangan oknum harus ditebus dengan sanksi yang setimpal.
“Langkah Kejagung kemudian meminta pertanggungjawaban kepada Kajari Karo beserta tim atas perilaku tindakan tersebut, saya kira itu langkah maju. Langkah maju karena memang harus ada punishment ya. Tidak boleh dilepaskan begitu saja, harus ada punishment karena ada kerugian materiil-immateriil yang dialami korban,” tegasnya.
Rudianto menambahkan bahwa pemeriksaan mendalam diperlukan untuk mengungkap apakah terdapat pelanggaran etik maupun pidana dalam proses hukum tersebut. Pengamanan terhadap oknum jaksa dinilai sebagai bagian dari mekanisme check and balance untuk mengontrol aparat penegak hukum di level daerah.
“Sehingga kemudian kalau Kejaksaan Agung mengamankan pihak-pihak Kajari dan tim ini, saya kira itu langkah maju dalam rangka bagian dari pengawasan Kejagung terhadap oknum-oknum Jaksa di bawah yang seringkali melakukan abuse of power, praktik penyalahgunaan kewenangan, praktik kesewenang-wenangan kepada rakyat,” lanjut Rudianto.
Lebih lanjut, legislator asal Sulawesi Selatan ini mendesak agar hasil pemeriksaan terhadap Kajari Karo dan timnya diumumkan secara transparan kepada publik. Hal ini penting agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dapat pulih dan menjadi jawaban atas keresahan yang ada.
“Ya, mekanismenya tentu harus ada proses secara transparan ya, secara terbuka agar publik merasa ini jadi jawaban. Ya, ini kan sebenarnya dalam rangka tidak hanya Kejaksaan Karo saya kira, tapi ini seluruh Indonesia,” tuturnya.
Ia berharap insiden ini memberikan efek jera secara nasional sehingga tidak ada lagi oknum jaksa yang berani “bermain” dengan perkara.
“Dengan kejadian ini pasti teman-teman di Kejaksaan akan berhati-hati, tidak lagi bermain-main dengan kasus, mencoba memainkan kasus dan sebagainya. Ini hikmah di balik kejadian ini. Betul-betul kasus yang ditangani harus motifnya betul-betul ada dampak luas,” pungkas Rudianto.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak melakukan pengamanan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Dante Rajagukguk, beserta Kasi Pidsus dan dua Kasubsi yang menangani perkara videografer Amsal Sitepu. Langkah ini diambil guna melakukan klarifikasi menyeluruh atas dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengonfirmasi bahwa penarikan para jaksa tersebut dilakukan oleh tim Intel Kejaksaan Agung pada Sabtu (4/3/2026) malam.
“Yang jelas di Sabtu malam kemarin terhadap yang bersangkutan, baik Kajari Karo, Kasi Pidsus, maupun dua Kasubsi yang menangani perkara itu jaksa yang menanganinya sudah diamankan, ditarik oleh tim Intel Kejaksaan Agung,” ujar Anang di Jakarta, Senin (6/4/2026).
Anang menjelaskan sebelumnya pemeriksaan internal sempat dilakukan oleh Kejati Sumatera Utara. Namun, pimpinan Kejaksaan Agung memutuskan untuk mengambil alih proses pemeriksaan tersebut agar hasilnya lebih objektif dan transparan, mengingat kegaduhan yang ditimbulkan dari perkara ini.
“Yang jelas ini respons dari pimpinan terhadap terkait penanganan perkara yang berdampak seperti ini kan Amsal Sitepu itu seperti apa. Jadi memang saat itu lagi melakukan pemeriksaan juga di Kejati Sumut, tapi kita ambil alih oleh tim Kejaksaan Agung langsung supaya lebih objektif. Yang jelas tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah,” kata Anang
Hakim MK Yang Terlibat Kepentingan Tidak Boleh Putuskan Perkara, Ini Alasan Mahfud