<

Kejagung Periksa 8 Saksi, Kasus Korupsi Tol Japek Rp13 Triliun

JAKARTA, IndonesiaPos – Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa delapan saksi terkait dugaan korupsi proyek Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II dengan nilai kerugian negara mencapai Rp13 triliun.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, kedelapan saksi diduga terlibat pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Japek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Kedelapan saksi itu, pertama, KNN selaku Karyawan Kontrak PT Acset Indonusa (Civil Site Engineering, Proyek Tol Japek II Elevated KSO Waskita Acset). Kemudian M selaku Quantity Surveyor Officer pada Divisi Infrastruktur 2 pada PT Waskita Karya (persero) Tbk.

“AS selaku Direktur Keuangan PT Waagner Biro Indonesia dan JGC selaku Wakil Ketua KSO Waskita Acset Pekerjaan Pembangunan Jalan Layang Jakarta Cikampek,” ucap Ketut, Kamis (6/4/2023).

Lalu, EPA selaku Ketua Panitia Lelang Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir s/d Karawang Barat Kementerian PUPR.

BACA JUGA :

SRS sendiri sebagai Kepala Bidang (Kabid) Investasi Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Tahun 2014 -2019.

SBN selaku Karyawan PT Waskita Karya (persero) Tbk Site Administrator Manager Proyek Tol Japek II Elevated. Terakhir, MRA selaku Administration Head Acset Indonusa Tahun 2017-2018.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan Jalan Tol Japek II,”terang Ketut.

Penyidik menduga adanya perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu. Sehingga menyebabkan adanya kerugian keuangan negara

 

 

BERITA TERKINI