<

Kejagung Periksa Sejumlah Saksi Kasus Tol Japek, Negara Rugi Rp13 Triliun

JAKARTA, IndonesiaPos – Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menyelidiki dugaan korupsi proyek Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II. Tak tanggung-tanggung, nilai korupsi kasus tersebut mencapai Rp13 triliun.

Saat ini, penyidik Kejagung memeriksa tiga saksi yang diduga terkait perkara korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Japek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat tersebut.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana membeberkan latarbelakang ketiga saksi yang diperiksa.

“Pertama, DP selaku Direktur Utama PT Waskita Modern Realti. Lalu AWK selaku Vice President Divisi Highway and Traffic Engineering PT Jasamarga Tahun 2015,” ujar Ketut, kamis (13/4/2023).

Terakhir, adalah B selaku Mantan Karyawan BUMN PT Waskita Karya (persero) Tbk.

Ketiga orang tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan Jalan Tol Japek II,”paparnya.

BACA JUGA :

Sebelumnya, penyidik Kejagung memeriksa delapan saksi yang turut diduga terkait dengan perkara korupsi yang merugikan negara hingga Rp13 triliun itu.

Adapun tim penyidik telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Japek II.

Nilai kontrak pekerjaan pembangunan Tol tersebut mencapai Rp13 triliun.

Penyidik menduga adanya perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu.

“Sehingga menyebabkan adanya kerugian keuangan negara,” kata dia

Saat ini Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa delapan saksi terkait dugaan korupsi proyek Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II dengan nilai kerugian negara mencapai Rp13 triliun.

Ada delapan saksi diduga terlibat pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Japek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Kedelapan saksi itu, pertama, KNN selaku Karyawan Kontrak PT Acset Indonusa (Civil Site Engineering, Proyek Tol Japek II Elevated KSO Waskita Acset). Kemudian M selaku Quantity Surveyor Officer pada Divisi Infrastruktur 2 pada PT Waskita Karya (persero) Tbk.

 

 

BERITA TERKINI