JAKARTA, IndonesiaPos
Beredar video di media massa dan media sosial yang viral terkait adanya oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) inisial “EKT” yang meminta sejumlah uang kepada keluarga pelaku tindak pidana narkotika di Kabupaten Batu Bara, Sumatra Utara (Sumut).
Pencopotan Jabatan Jaksanya sementara itu disampaikan melalui siaran pers pada Minggu (14/5/2023), bahwa terhadap oknum tersebut dicopot jabatan jaksanya.
Oknum jaksa yang diduga melakukan pemerasan juga ditarik ke Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan pengawasan.
Jika terbukti melakukan pemerasan, maka yang bersangkutan akan diberi hukuman setimpal, dan apabila terbukti melakukan tindak pidana, maka sesuai dengan perintah Jaksa Agung, oknum tersebut diproses hukum.
Jaksa Agung ST Burhanuddin selalu mengimbau kepada seluruh jajarannya agar tidak main-main dengan penanganan perkara apapun itu, termasuk melakukan perbuatan tercela.
BACA JUGA :
- Begini Besaran Gaji Bawaslu Periode 2022-2027
- Ratusan Pejabat Polri Belum Serahkan LHKPN ke KPK
- PBNU Segera Usulkan Erick Jadi Cawapres Dampingi Ganjar
- 58 Proyek PSN Dipastikan Rampung Hingga 2024, Salah Satunya IKN
“Saya akan tindak tegas sejauh kesalahan yang Anda perbuat. Tidak ada tempat bagi Jaksa untuk menyelewengkan jabatan Jaksanya,” kata Jaksa Agung.
Arahan pimpinan ini ditujukan khusus kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut dan jajarannya agar melakukan pemeriksaan secara objektif.
“Jangan ada yang ditutupi dan apabila ada temuan, segera sampaikan kepada media dan publik. Lakukan tindakan cepat untuk pemeriksaan semua saksi-saksi yang terlibat,” kata Kepala Pusat Penerangan Kejagung Ketut Sumedena dalam keterangan pers, Minggu (14/5/2023).
“Tidak ada toleransi bagi aparat penegak hukum dalam hal ini Jaksa untuk melakukan penyimpangan. Segera laporkan kepada pimpinan hasilnya secara berjenjang,”imbuhnya.