<

Kejagung Segera Usut Dugaan Korupsi Izin Tambang Konawe Utara

JAKARTA  —  IndonesiaPos 

Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut dugaan rasuah terkait penerbitan izin pertambangan di Kabupaten Konawe Utara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menyatakan, peristiwa tersebut telah diselidiki , dan hal itu diduga terjadi dalam rentang waktu 2013 hingga 2025.

“(Periode korupsinya dari) 2013 sampai 2025,” katanya, di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025).

 

Anang mengungkapkan, kasus tersebut diduga menyeret kepala daerah Konawe Utara pada periode terkait.

Hanya saja hingga kini, Kejagung belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Identitas kepala daerah yang dimaksud juga belum dirinci.

Menurut Anang, terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemberian izin pertambangan di Konawe Utara. Bahkan, aktivitas pertambangan disebut telah memasuki kawasan hutan lindung.

“Modusnya itu memberikan izin kepada beberapa perusahaan untuk pembukaan tambang, memasuki wilayah hutan lindung,” ucap Anang.

Lebih lanjut, Anang menyebut dugaan rasuah dalam kasus ini bersifat berjenjang dan melibatkan lebih dari satu pihak.

“Yang bekerja sama dengan instansi terkait, gitu,” tutur Anang. (MI)

 

BPK Enggan Hitung Kerugian Negara, KPK Terbitkan SP3 Kasus Korupsi Konawe Utara

 

 

BERITA TERKINI

IndonesiaPos