<

Kejagung Sita Tanah Seluas 11,7 Hektare Milik Johnny G Palte di NTT

​JAKARTA, IndonesiaPos

Sebanyak tiga bidang tanah seluas 11,7 hektare milik eks Menkominfo Johnny G. Plate (JGP) disita Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Belasan hektare tanah tersebut, berada di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kejagung menyatakan, disitanya tanah milik tersangka kasus korupsi BTS 4G Kominfo itu berdasarkan Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo. Kemudian, surat perintah penyidikan yang ditandatangani tanggal 7 Junis 2023.

“Penyitaan berdasarkan Penetapan Wakil Ketua PN Labuan Bajo Nomor: 98/Pen.Pid.B-SITA/2023/Pn Lbj tanggal 7 Juni 2023. Lalu, Surat Perintah Penyidikan Nomor: 98/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 7 Juni 2023,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana,  Kamis (8/6/2023) kemarin.

Ketut mengungkapkan, kegiatan penyitaan terkait dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur pendukung. Yakni, paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.

Selain tanah milik JPG, Ketut mengaku, pada Rabu (24/5/2023), Kejagung juga melakukan menyita aset milik tiga tersangka lainnya. Yakni, aset tersangka Anang Achmad Latif (AAL), Galubang Menak (GMS), dan Irwan Hermawan (IH).

BACA JUGA :

“Aset yang disita dari masing-masing tersangka. Di antaranya, lima unit kendaraan roda empat, dua unit kendaraan roda dua, dan empat bidang tanah,” ucap Ketut.

Diketahui, korupsi BTS 4G Kominfo itu telah merugikan keuangan negara sebesar Rp8,3 triliun. Sejauh ini, penyidik Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka.

Yakni, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kemudian, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.

Lalu, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020. Selanjutnya, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment, Irwan Hermawan (IH) Komisaris PT Solitchmedia Synergy.

Kemudian, JPG dan Windi Purnama, selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH). Lima dari tujuh tersangka, telah dilimpahkan berkas perkara tersangka dan barang buktinya ke JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Yakni AAL, GMS, YS, MA, dan IH; sedangkan JPG dan Windi Purnama masih berproses. Kasus Korupsi BTS, Kejagung Sita Tanah Seluas 11,7 Hektare Milik JPG,”ujar Ketut.

BERITA TERKINI