<

Kejagung Tangani Mantan Dirjen KA Secara Terpisah

JAKARTA – IndonesiaPos

Kejaksaan Agung terus mendalami dua perkara dugaan korupsi proyek pembangunan prasarana light rail transit (LRT) yang melibatkan Direktur Jenderal Perkeretaapian di Kementerian Perhubungan periode 2016-2017, Prasetyo Boeditjahjono.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar mengatakan Prasetyo Boeditjahjono diduga terlibat dalam dua kasus dugaan korupsi yang berbeda sehingga kedua kasus tersebut akan ditangani secara terpisah di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Kejagung.

“Kan itu berdiri sendiri, urusan di Sumatera Selatan berbeda urusan dengan yang di sini, karena kasusnya beda. Memang, ini ada terhubungnya. Bisa dilakukan penggabungan perkara, bisa. Tapi kita lihat waktunya. Sedangkan disana kerugiannya lebih besar lagi, tapi saya kira terpisah kalau melihat hasil pemeriksaan sampai sekarang,”ujarnya di Jakarta. Jum’at kemerin.

Harli juga menegaskan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan akan mendalami perkara ini sampai ke Menteri Perhubungan periode 2017 yang menjabat saat dugaan korupsi ini terjadi. Harli meminta untuk melihat perkembangannya nanti. “Ya nanti kita lihat perkembangannya,”ujarnya.

Harli menuturkan bahwa pihak penyidik yang paham terkait dengan pihak-pihak yang perlu digali keterangannya. Saat ini proses penyidikan tengah berlangsung.

“Jadi mantan dirjen ini menjadi tersangka baru, tentu saksi-saksi yang sudah diperiksa itu akan diperiksa untuk yang bersangkutan,” jelasnya.

Prasetyo diduga korupsi dalam pembangunan jalan kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Medan tahun 2017-2023.

Selain itu, ia diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan prasarana kereta api ringan/LRT Sumatera Selatan (Sumsel) di Palembang. Harli menjelaskan, pendakwaan terhadap dua perkara Prasetyo akan dilakukan secara terpisah.

“Sekarang kalau di dalam perkeretaapian itu, jadi begini itu sudah ada tujuh terdakwa. Sudah disidang. Dan kalau tidak salah kemarin sudah tuntutan, ada yang 8 tahun” ujar Harli. (MI)

 

Kejagung Ungkap Pelaku Korupsi Emas 109 Ton

 

 

BERITA TERKINI