<

Kejagung Ungkap Pelaku Korupsi Emas 109 Ton

JAKARTA – IndonesiaPos

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan kasus korupsi tata kelola komoditas emas PT Antam sebanyak 109 ton berbeda dengan kasus yang menjerat pengusaha properti berjuluk “crazy rich” Surabaya Budi Said (BS). Adapun korupsi emas 109 ton itu terjadi periode 2010-2021.

“Ini kasus baru, terpisah dengan kasus Budi Said ya,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi kepada wartawan.

Kejagung menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas emas sebanyak 109 ton itu. Keenam tersangka ialah mantan General Manager (GM) Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk yang menjabat pada kurun waktu tahun 2010-2021.

Mereka adalah inisial TK menjabat di periode 2010-2011, HN periode 2011-2013, DM periode 2013-2017. Kemudian, AH periode 2017-2019, MA periode 2019-2021, dan ID periode 2021-2022.

“Dari penaganan perkara ini kita temukan bahwa ada aktivitas manufakturing yang disalahgunakan oleh oknum-oknum dari PT Antam yaitu para general manager tadi,” ujar Kuntadi.

Kuntadi menjelaskaan keenam tersangka bersama-sama dengan pihak swasta secara melawan hukum melakukan persekongkolan yakni menyalahgunakan jasa manufaktur yang diselenggarakan oleh UBPP LM. Seharusnya kegiatan manufaktur itu berupa kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia.

Namun, kegiatan manufaktur ini ternyata tidak hanya digunakan untuk kegiatan pemurnian, peleburan dan pencetakan oleh para tersangka. Melainkan meletakkan merek logam mulia Antam.

“Yang bersangkutan secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek LM Antam,” ucap Kuntadi.

Padahal, lanjut Kuntadi, para tersangka ini sejak awal mengetahui bahwa pelekatan merek logam mulia PT Antam tidak bisa dilakukan secara sembarangan.

Oleh karena itu, harus didahului dengan kontrak kerja serta ada perhitungan biaya yang harus dibayar karena merek logam mulia ini merupakan hak eksklusif dari PT Antam.

Selama sekitar 11 tahun, kegiatan ilegal ini pun setidaknya sudah mencetak 109 ton logam mulia dengan berbagai ukuran. Kemudian, diedarkan di pasar secara bersamaan dengan logam mulia produk PT Antam yang resmi.

“Sehingga logam mulia yang bermerek secara ilegal ini telah mengerus pasar dari logam mulia milik PT Antam, sehingga kerugiannya menjadi berlipat-lipat lagi,” ungkap Kuntadi.

Sementara itu, Kejagung menetapkan Budi Said menjadi tersangka dalam kasus jual beli emas logam mulia PT Antam Tbk pada Kamis, 18 Januari 2024.

Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah dari harga yang ditentukan PT Antam Tbk.

Budi Said membeli emas dengan harga miring seolah-olah sedang ada diskon. Padahal, saat itu PT Antam Tbk tidak memberikan diskon.

Untuk menutupi transaksinya tersebut, para pelaku ini menggunakan pola transaksi di luar mekanisme yang telah ditetapkan oleh PT Antam Tbk.

Sehingga, PT Antam tidak bisa mengontrol keluar masuknya logam mulia dan jumlah uang yang ditransaksikan.

Akibatnya, Kerugian negara dalam kasus ini cukup besar dan PT Antam Tbk menglami kerugian sebesar 1 ton 136 kilogram logam mulia lebih kurang setara Rp1,1 triliun

 

BERITA TERKINI