SUMENEP – IndonesiaPos
Pengembalian berkas perkara kasus dugaan korupsi Pembangunan Gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) ke Penyidik Satreskrim Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, mendapat acungan jempol dari Ketua LSM LIPK Sumenep selaku pelapor.
Ketua LSM LIPK Sumenep, A.Latif, kepada IndonesiaPos mengatakan, dugaan terjadinya penyimpangan pengadaan barang dan jasa, ada dua kelompok yang harus bertanggung jawab, yaitu kelompok secara teknis dan kelompok secara administratif.
“Nah, jika terjadi penyimpangan dilapangan, misalnya tidak sesuai speck atau bangunannya tidak memenuhi syarat. Seperti kasus Gedung Dinkes Sumenep, maka yang bertanggung jawab adalah kelompok secara teknis,” kata A. Latif.
Sambung Latif, ada tiga kelompok secara tehnis, yaitu Pelaksana Kegiatan, Konsultan Pengawas dan Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP). “Sebenarnya, yang paling bertanggung jawab dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Gedung Dinkes Sumenep ini adalah Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP),” terang dia.
Dia menyampaikan, tindakan yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep, mengembalikan berkas perkara kasus dugaan korupsi Gedung Dinkes itu sudah sangat tepat. Pasalnya, Penyidik Satreskrim Polres Sumenep hanya menetapkan 2 (dua) tersangka dalam perkara kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Dinkes tersebut.
“langkah Kepala Kejari Sumenep melalui Kasi Intelnya itu sudah tepat sekali. Polresnya ini yang memang SDM nya rendah, ini saya tidak mau berbicara Polres Sumenep yang sekarang ya, tapi saya berbicara Polres Sumenep yang dulu,” katanya.
“Artinya apa, Kapolres Sumenep dan Kasatreskrim yang sekarang ini saya lihat cara kerjanya profesional, kalau yang dulu SDM nya memang agak lemah,” imbuhnya.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari), Novan Bernadi mengatakan hari ini mengembalikan berkas dugaan kasus Korupsi pembangunan gedung Dinkes (Dinas Kesehatan) ke Polres Sumenep.
Berkas itu dikembalikan setelah jaksa selesai meneliti berkas tersebut selama 14 hari sesuai waktu yang ditentukan, yang kemudian ditemukan ada beberapa kekurangan baik formil maupun materiil
“Berkas itu dilimpahkan pada 31 Januari 2020 lalu, dan hari ini sudah tuntas dipelajari dan diteliti oleh tim jaksa peneliti. Karena ditemukan banyak kekurangan, maka kami kembalikan berikut petunjuknya melalui surat P19 kepada Polres, “kata Novan Bernadi, beberapa waktu lalu (Rid)