KUTAI BARAT — IndonesiaPos
Kepala Kejaksaan Nengeri (Kejari) Kutai Barat Yon Yuviarso SH.MH, Menggelar Pemusnahan Barang Bukti dan Pengembalian Serentak secara Virtual (zoom meeting)
Pemusnahan barang bukti seperti ini baru pertamakali dilaksanakan di semua Kejaksaan Negri se-Kalimantan Timur dengan tujuan keterbukaan dan transparansi dalam bidang hukum terutama dalam hal pemusnahan Barang bukti dan Pengembaliannya.
Hadir dalam acara ini selain Wakil Bupati, Kapolres Kubar, Dandim Kubar, Ketua pengadilan Negri juga Forkopimda Kutai Barat dan Undangan lainnya.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, DR Chatarina Muliana SH.SE.MH disela sela acara Pemusnahan Barang bukti secara Serentak Virtual yang dipimpinnya berpusat di Samarinda,sedangkan di Kutai Barat bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Selasa ( 20/10/2026)
Berdasarkan Laporan Kepala Kejaksaan Kubar Pemusnahan barang bukti dari 126 PerkaraJenis Sabu 306,68 Gram, 41 telpon gemgam, 19 senjata tajam 1075 barang lainnya, dan 15 unit barang elektronik.
“Sedangkan pengembalian barang bukti kepada Pemilik 1 Unit Motor dalam kasus Curanmor dan 2 unit roda empat,”kata Kejari Kubar.
Sebagai simbol pemusnahan barang bukti diberikan kesempatan kepada Wakil Bupati Kutai Barat H.Nanang Adriani, Kapolres Kutai Barat, Dandim 0912 Kubar, Ketua pengadilan Kubar, dengan cara Hp dihancurkan, jenis Sabu di Blender,dan barang lainnya dibakar.
“Pemusnahan dan pengembalian barang bukti sesuai dengan Amarputusan yang telah Inkracht,” terang kejari.
Selain itu kegiatan pemusnahan barang bukti serentak ini menjadi bagian dari pelaksanaan tugas kejaksaan melalui bidang pengelolaan barang bukti dan barang rampasan, (PB3R) diharapkan memperkuat tranparansi dan akuntanbilitas,”tambahnya. (daniel)
Terbukti Miliki 30 Ribu Butir Pil LL, Abdul Majid Divonis 6 Tahun Penjara

