<

Kejaksaan Negeri Situbondo Tangkap Buronan Mantan Kades Kasus Korupsi DD

SITUBONDO, IndonesiaPos

Setelah buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 8 Oktober 2019 dengan diterbitkannya Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor : 01/M.5.40/fd.1/10/2019 Tanggal 08 Oktober 2019.

Tersangka H.Mulyadi mantan Kades yang diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan penggunaan dana desa (DD) Tahun Anggaran 2018 di desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo, dalam kasus penyelewengan DD tersebut kerugian Negara yang muncul mencapai ratusan juta Rupiah.

Akhirnya tim intelejen Kejaksaan Agung berhasil menangkap H. Mulyadi mantan Kepala Desa yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) senin siang di wilayah Ciledug Tangerang pada Hari Senin, Tanggal 10 / 2 / 2020 dan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Situbondo, Selasa (11/2/2020).

Penangkapan terhadap H. Mulyadi mantan Kades Kalianget Kecamatan Banyuglugur itu dilakukan Tim Intelejen Kejaksaan Agung usai ditetapkan DPO sejak 8 Oktober 2019.

Kasus yang menjerat H. Mulyadi mantan Kades Kalianget terkait dugaan penyimpangan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) pada Desa Kalianget yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 427 jutaan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Situbondo Nur Slamet.SH.MH mengatakan, “Tersangka ditangkap oleh tim intelejen Kejaksaan Agung pada Hari Senin siang Tanggal 10 Pebruari di wilayah Ciledug Tangerang, kemudian tersangka diserahkan ke tim kita jam 22.00 WIB tadi malam, langsung diberangkatkan ke Surabaya dan baru sampai ke Kejaksaan Negeri Situbondo subuh pagi tadi.,” Jelas Nur Slamet.

“Ada beberapa Item yang tidak dilaksanakan oleh tersangka, setelah pencairan DD itu digunakan H. Mulyadi untuk kepentingan pribadi, Tersangka ini terkenal ulet dan pandai mengelabui, tapi dengan kerja keras tim bersama tim kejaksaan Agung, tersangka berhasil ditangkap,,” imbuhnya.

Kepada sejumlah awak media, mantan Kades Kalianget itu membantah jika selama ini dianggap melarikan diri, H. Mulyadi mengaku menyelesaikan bisnis dagang besi tuanya di Tangerang untuk menyelesaikan permasalahan yang ada di Situbondo.

H. Mulyadi menambahkan, “Saya tau kalau di tetapkan sebagai tersangka bahkan DPO, tapi saya masih menyelesaikan bisnis saya di Tangerang, untuk menyelesaikan tanggungan saya di Situbondo,” Ujarnya

Dalam kasus ini, Mulyadi disangka merugikan Negara itu muncul sebagai kegiatan fiktif dari DD, akan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 perubahan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman 4 tahun hingga 20 tahun penjara.

Hal tersebut berdasarkan hasil audit ivestigasi Inspektorat Kabupaten Situbondo dan surat perintah penyidikan kepala kejaksaan negeri Situbondo Nomor: PRINT–02A/M.5.40/fd.1/08/2019 tanggal 02 September 2019 atas nama H.Mulyadi. (*)

BERITA TERKINI