<

Kejari Banyuwangi Segera Tindak Lanjuti Dugaan Penyalagunaan Uang Bumdes Senopati

BANYUWANGI, IndonesiaPos

Penyalahgunaan uang Bumdes yang di lakukan oleh Kepala Desa Tapanrejo yang dilaporkan ke kejaksaan Negeri Banyuwangi akan segera di tindak lanjuti oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi.

Hal tersebut di sampaikan langsung oleh Kepala kejaksaan Negeri Banyuwangi melalui kepala Seksi Pidana Khusus  Dodik Mahendra SH.MH saat di temui oleh awak media di Kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi menyampaikan bahwasanya pengaduan tersebut akan segera di tindak lanjuti.

“Pelaporan tersebut akan kita tindak lanjuti  dan sementara masih dimintai keterangan mengingat masih belum masuk ranah yustisia Dan kita akan mengirimkan surat  untuk pemangilan kepada pelapor terkait pelaporannya. surat pemanggilan tersebut kita kirimkan ke pelapor untuk di kaji lebih lanjut,mengingat di  setiap pelaporan belum tentu ada unsur pidananya dan system pemanggilan nya gak selalu bersurat bisa juga kami yang ke sana.Sementara ini penanganya agak lama di karenakan terbentur dengan pekerjaan lama yang belum kita tangani. Sementara ini kita masih  menunggu keterangan dari pelapor baru setelah kita dalami baru kita akan menghadirkan saksi,”terangnya

Lebih lanjut menyampaikan terkait pelaporan sementara yang kita pelajari masih ada mis komunikasi.

 “Sementara yang kami pelajari dari peloporan masih ada di miss komunikasi terkait pengambilan dana Bumdes yang terkesan secara sepihak terus kami juga masih membelajari bagaimana sistem Bumdes tersebut,iya kalau memang dari hasil pelaporan tersebut memenuhi unsur pidana kami akan naik kan ke pengadilan.” tegasnya.

Sementara dari keterangan Bendahara Bumdes Senopati Tugiyat saat di konfirmasi oleh awak media mengatakan memang benar di minta oleh kepala desa Tapanrejo (Sulaiman).

“Memang diminta oleh kepala desa tujuannya untuk diamankan, Sebelum uang tersebut kami serahkan kepada kepala desa Tapanrejo, kami berkunjung kerumah ketua BUMDES  bahwa uang bumdes .mau ditarik  kepala desa Ketua bumdes setuju Baru kami  ( bendahara ), menulis penarikan tunai dengan

Tanda tangan ketua bumdes,  Tanda tangan bendahara bumdes, Sekaligus KTP aslinya, Karena uang masih di bank,” kilahnya melalui pesan WhatsApp.

Sementara Sunaryanto selaku pelapor menjelaskan kepada awak media terkait persetujuan yang di tanda tangani oleh dirinya selaku ketua bumdes yang lama

” itu yang menyerahkan ke kepala desa bendahara sendiri tanpa ada pengurus dan penyerahan kekepala desa itu justru saya tidak tahu tidak ada saya atau pengurus tahu tahu di serahkan sendiri ke kepala desa, yang kedua bendahara  tidak pernah berkunjung ke  rumah saya dalam penyerahan uang ke kepala desa,pernah memang ada persetujuan dari saya pengambilan uang di gunakan untuk penambahan modal di unit usaha bumdes tapi kalau diserahkan ke kepala desa tidak pernah ada persetujuan dari saya dan pengurus,kan aneh kepala desa mengambil uang bumdes dari bendahara dengan alasan di amankan,” jawabnya

Mengingat pada pemberitaan sebelumnya terkait pelaporan tersebut dikarenakan  pengambilan uang penyertaan modal dari Bumdes Senopati yang diduga sudah menyalahi aturan dan uang tersebut di duga untuk kepentingan pribadi kepala desa Tapanrejo Kecamatan Muncar. 

Uang yang di berikan ke Sulaiman selaku  kepala desa Tapanrejo  oleh Tugiyat selaku bendahara Bumdes pada tanggal 17/3/2020,lalu pada bulan april kepengurusan bumdes yang di ketuai Sunaryanto di ganti oleh kepala desa tanpa pemberitahuan dan kordinasi kepada pengurus Bumdes Senopati. Dinilai sudah menyalahi aturan Ketua Bumdes Senopati yang lama melaporkan kejadian ini ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi pada tanggal 19/11/2020.

Surat yang dilaporkan ke kejaksaan Negeri Banyuwngi pada tanggal 19/11/2020 tentang dugaan adanya tindak pidana korupsi yang di lakukan oleh Drs Sulaiman selaku kepala desa Tapanrejo dengan mengambil uang penyertaanmodal bumdes sebesar Rp 51.500.000 dari Tugiyat selaku Bendahara Bumdes yang dilakukan secara personal kepala desa dengan Bendahara Bumdes tanpa melalui prosedur tata aturan yang berlaku sesuai dengan PP No 72 Tahun 2005 tentang desa dan Permendagrino 39 tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDES)

Sunaryanto selaku ketua Bumdes Senopati yang  merasa  dilangkahi oleh bendahara Bumdes tanpa persetujuan ketua, Bendahara memberikan uang kepada Sulaiman selaku kepala desa Tapanrejo.

Sementara Drs Sulaiman Selaku Kepala Desa Tapanrejo saat di konfirmasi yang kedua kalinya oleh awak media  melalui pesan Whats Up sampai berita ini di tayangkan tidak di jawab. (ris)

BERITA TERKINI