BONDOWOSO, IndonesiaPos
Proyek Pembangunan saluran air bawah tanah tahun anggaran 2019, diduga banyak penyimpangan di Bondowoso, kini tidak hanya disorot DPRD Bondowoso, namun masyarakat dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) turut menyoroti dan mendukung upaya Kejaksaan Negeri Bondowoso untuk mengungkap kasus sumur bor tersebut.
Pasalnya, 28 titik proyek untuk irigasi pertanian yang dilaksanakan secara swakelola oleh ketua kelompok palaksana di masing-masing desa tidak sesuai dengan target semula, sehingga kredibiltas Tim Kejaksaan Negeri Bondowoso yang sudah turun ke lapangan dipertaruhkan nyalinya dimata masyarakat Bondowoso.
Ketua LSM Lembaga Indpenden Barisan Anti Korupsi (Libas) Bondowoso, Ahmad Fauzan Abdi mengatakan, dirinya sangat mendukung upaya Kejaksaan Negeri Bondowoso yang sudah turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan terkait proyek saluran air bawah tanah.
“Saya akan mengawal kasus sumur bor ini hingga tuntas, karena dari beberapa temuan DPRD itu sudah cukup untuk memanggil pihak-pihak terkait untuk diperiksa,”kata Ahmad fauzan Abdi, yang akrab dipanggil Aan ini.
Baca juga :
Sekdis Pertanian Bondowoso Minta Kelompok Laporkan Tukang Bor ke Aparat Hukum
DPRD Komisi II Temukan Bor Tak Berfungsi Saat Sidak Proyek Irigasi Air Bawah Tanah
Menurutnya, proyek dari dana alokasi khusus (DAK) tahun 2019 sebesar Rp100 hingga 115 juta per titik tersebut sarat dengan permainan. Dan dipastikan banyak yang terlibat. Ia juga mencium aroma tidak sedap adanya informasi pihak dinas pertanian dan politisi diduga juga ikut bermain dengan program tersebut.
“Makanya saya ingatkan Kejari Bondowoso agar tidak main-main dengan kasus ini, karena dari 28 proyek tersebut berkaitan dengan hajat masyarakat Bondowoso,”tegasnya.
Aan menambahkan, proyek yang dikerjakan sejak bulan Juli 2019 tersebut seharusnya sudah selesai diakhir tahun 2019. Namun, faktanya hingga saat ini masih banyak yang belum selesai hingga melampaui tahun 2020.
“Meskipun kegiatan ini swakelola seharusnya tidak boleh melebih tahun anggaran. Apalagi dananya sudah terserap 100%. Ada apa ini? Nah, ini yang harus diungkap oleh Kejaksaan, karena kasus ini sudah jelas didepan mata,”ungkapnya.
Sebelumnya, Komisi II DPRD Bondowoso,melakukan sidak di 4 titik dan menemukan beberapa proyek tidak sesuai dengan rencana. Diantaranya, didesa Jetis, proyek yang dikerjakan dihalaman warga, yang seharusnya disekitar persawahan.
Selain itu, di desa Curapoh pembangunannya mangkrak. Kelompok beralasan mata bornya patah. Dan yang lebih aneh lagi, bor tersebut makai tandon berkapasitas 1000 liter, padahal sawah yang akan diairi sebanyak 40 hektar. Sehingga pihak Komisi II DPRD Bondowoso juga mendukung pihak Kejaksaan mengusut tuntas kasus yang diduga merugikan rakyat ini.