<

Kejari Bondowoso Panggil Direktur PT Bogem Tiga Kali Mangkir

BONDOWOSO – IndonesiaPos

Kejaksaan Negeri (Kejari) saat ini membuka kasus lama korupsi PT Bondowoso Gemilang (PT Bogem), setelah mendapat desakan dari sejumlah pihak.

Terbukti Kejari Bondowoso sudah melakukan pemanggilan tiga kali terhadap Direksi PT Bogem, Joko Nugroho. Namun yang bersangkutan mangkir alias tidak datang.

Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Dwi Hastaryo, mengaku sudah melakukan penyelidikan kembali terkait korupsi PT Bogem.

“Saat ini kami melakukan penyelidikan kambali. Kami juga minta dukungan teman-teman media dalam proses penyelidikan ini, karena hari ini masih sedang berproses,” kata Hastaryo, kepada wartawan, Rabu.

Hastaryo mengaku, Kejari Bondowoso juga sudah melayangkan surat pemanggil sebanyak 3 kali berturut-turut kepada Joko Nugroho untuk dimintai keterangan untuk kepentingan penyelidikan.

“Yang bersangkutan sudah tiga kali kami panggil, suratnya sudah diterima sama yang bersangkutan, tapi mangkir 3 kali,”tegasnya.

Hastaryo menambahkan, kejaksaan akan terus berkomitmen menindaklanjuti semua aduan masyarakat yang berkaitan dengan korupsi penggunaan uang negara, tak terkecuali kasus PT Bogem yang saat ini sudah dalam proses penanganan.

Hanya saja Hastaryo tidak memberikan informasi tentang materi yang sedang dilakukan, karena untuk kepentingan penyelidikan.

“Pada akhirnya setelah proses kasus itu selesai kami akan sampaikan ke media, karena juga menjadi hak publik untuk diketahui,”ujarnya.

Sebalumnya, Kasus korupsi Perusahaan Milik Daerah (Perusda) yang bergerak di bidang perkopian ini sempat hilang di tengah jalan pasca vonis bersalah Rudy Hartoyo Eks Direksi PT Bogem.

Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menyatakan, Rudy Hartoyo bersalah, dan terbukti melakukan korupsi hingga merugikan negara sekitar Rp.447 juta.

Kemudian, Kejari Bondowoso menetapkan dua tersangka, diantaranya, Plt Direktur PT. Bogem, Suryo Kodrat Assidiqi (42) warga Kecamatan Sumbersari, Jember, dan Yusriadi (41) warga Kecamatan Sukosari dari UPH Petani, selaku pemasok atau suplier kopi yang bekerjasama dengan PT. Bogem.

Dua orang tersangka Suryo Kodrat Assidiqi dan Yusriadi, dianggap turut serta membantu dan memberi kesempatan pada Rudy Hartono untuk melakukan korupsi PT Bogem Bondowoso

Hal itu sebagaimana diterangkan Asis Widarto, Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso saat menggelar Press Release pada 22 April 2021.

Namun dua orang tersangka baik Eks Direksi PT Bogem dan mantan pemasok atau suplier kopi pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bondowoso yang bergerak di bidang perkopian ini hilang tanpa kabar yang jelas.

PN Tipikor Vonis Terdakwa Kasus Korupsi PT Bogem 5 Tahun Penjara

 

BERITA TERKINI