BONDOWOSO, IndonesiaPos – Kejaksaan Negeri Bondowoso akhirnya menetapkan Mantan Kepada Dinas Sosial Kabupaten Bondowoso, sebagai tersangka korupsi Kelompok Usaha Bersama (Kube) tahun 2021.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bondowoso, Wahyu Satrio membenarkan, jika pihaknya telah menetapkan mantan Kadinsos Bondowoso bernisial AMR ditetapkan sebagai tersangka.
“Mantan Kadinsos sebagai penanggungjawab program Kube secara keseluruhan, dan karena sudah cukup bukti, maka kami menetapkan sebagai tersangka”ujar Wahyu melului sambungan telepon. Senin, (12/9/2022).
Dijelaskan, sebelumnya Kejaksaan telah menetapkan dua tersangka berisial I dan W. Untuk hari ini, pihaknya kembali menetapkan tersangka, sebagai tindak lanjut kasus yang sebelumnya.
Sebelumnya, AMR telah mengmbelikan kerugian negara, namun maskipun sudah dikembalikan, tidak menutup kasus pidananya,”ungkap Wahyu.
Wahyu menambahkan, penetapan tersangka ini setelah melakukan pemeriksaan disertai bukti bukti yang kuat. tidak mungkin Jaksa menetapkan tersangka tanpa bukti kuat.
Akibat perbuatannya tersangka AMR dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor, pasal 55 dan 56 tentang korupsi dengan hukum ancaman 20 tahun.
“Ancaman kurungan minimal 4 tahun penjara,”imbuhnya. (her/eko)