Kepala Kejaksaan Negeri Depok. Sufari.
DEPOK, IndonesiaPos.co.id
Hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok terhadap dua perantara atau kurir sabu 20 kilogram, membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok ajukan banding, Senin (23/9/2019).
Hal tersebut diutarakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Depok Sufari, kepada awak media setelah menerima laporan dari JPU terkait vonis lebih ringan dibandingkan tuntutan.
“Kami banding, mereka itu kan merupakan bandar besar. Kami tuntut seumur hidup tapi kenapa jadi ringan,” ucap Sufari di ruang kerja, Selasa (24/9/2019).
Sufari menjelaskan, Zaki Fiqrillah dan Muhamad Yusuf ditangkap Badan Narkotika Nasional Jumat, 23 Maret 2019 di warung kelontong Jalan Plenongan RT001/019 Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat, dan di Pamulang, Tangerang Selatan, Banten. Kedua diringkus lantaran perantara sabu seberat 20 kilogram.
“Mereka itu ditangkap BNN karena terlibat jaringan internasional. Sabu itu dari Malaysia masuk ke Indonesia melalui Aceh, Medan, Jakarta, baru sampai ke Depok,” bebernya.
Sementara itu, JPU Adhi Prasetya Handono menyatakan banding atas putusan majelis hakim sesuai dengan arahan pimpinannya. “Banding atas perkara dua perantara sabu 20 kilogram udah dinyatakan,” kata Adhi.
Hukuman ringan yang diberikan majelis hakim, menurut Adhi, ada beberapa faktor. Karena sebelum vonis disampaikan dirinya sempat didatangi oleh seorang perempuan yang mengaku istri dari satu salah terdakwa agar suaminya tak dihukum seumur hidup.
“Pas sebelum vonis istri terdakwa kasus 20 kilogram sabu datang nangis-nangis ke kantor. Dia juga memohon agar tak banding jika suaminya tidak dihukum seumur hidup,” ujar Adhi meniru ucapan istri terdakwa.
Selain didatangi oleh istri terdakwa, kata Adhi, ada seorang jaksa yang menginformasikan kalau istri terdakwa sudah memberikan sesuatu agar vonisnya tidak dijatuhi hukuman seumur hidup. “Coba tanya langsung aja ke istri terdakwa. Supaya jelas semuanya,” tandasnya.
Sebelumnya, dua bandar besar sabu di Kota Depok yakni atas nama Zaki Fiqrillah dan Muhamad Yusuf divonis lebih rendah dari pada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Kamis (19/9/2019). (ter)