JAKARTA – IndonesiaPos
Mantan Wakil Bupati Flores Timur (Flotim) Agustinus Payong Boli akhirnya resmi ditahan Kejaksaan Negeri Larantuka.
Penahanan Agus Boli tersebut adalah imbas dari kasus dugaan korupsi Sistem Informasi Desa (SID) tahun 2018 dan 2019 lalu yang menyeret namanya.
Sebelumnya, Agus Boli sempat melakukan upaya hukum prapedilan namun dirinya kalah dalam sidang yang dilaksakan di Pengadilan Negeri Larantuka.
Doketahui, ia keluar mengenakan rompi oranye dan dikawal aparat kepolisian dan pihak kejaksaan sebelum akhirnya digiring ke mobil kejaksaan.
Agus Boli akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Larantuka.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Waiwerang, I Gede Indra Hari Prabowo mengatakan penahanan itu sudah sesuai dengan prosedur.
“Proses sudah dilalui, mulai dari Praperadilan dan tersangka sudah di panggil ke tiga kali. hari ini tersangka kooperatif untuk menghadiri pemeriksaan dan melakukan penahanan sehingga bisa proses persidangan selanjutnya,” ungkapnya.