SEMERANG – IndonesiaPos
Penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan penyelewengan pajak.
Kedua tersangka itu ialah Rahmadi (R) dan Komang Hendra Aryawan (KHA) selaku Komisaris dan Direktur PT Dua Pulau Energi.
Dalam perkara ini, Kejari Semarang menerima pelimpahan kedua tersangka oleh Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah (DJP) Jateng I.
Kepala Kejari Semarang Andhie Fajar Arianto mengatakan, kedua tersangka ini ditahan di Lapas Kedungpane selama 20 hari, terrhitung 9-28 Desember 2025.
“Dalam kasus ini, tersangka R dan KHA diduga telah melakukan tindak pidana bidang perpajakan. Keduanya menerbitkan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya,” ungkapnya saat memberikan keterangan kepada wartawan di kantor Kejari Semarang, Selasa (9/12/2025).
Andhie menegaskan, akibat perbuatan kedua tersangka itu negara mengalami kerugian sebesar Rp8.457.327.619. Keduanya dijerat pasal 38 huruf A Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Dari Tata Cara Perpajakan.
Penahanan kedua tersangka itu dilakukan setelah menjalani pemeriksaan di kantor Kejari Semarang. R dan KHA selanjutnya dimasukkan ke mobil tahanan kejaksaa untuk dibawa ke Lapas Semarang.