JAKARTA, IndonesiaPos
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta segera menyiapkan
Jaksa yang akan memeriksa berkas penyidikan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK Firli Bahuri ke Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Hal ini merupakan tindak lanjut dari Kejati DKI setelah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus dugaan pemerasan tersebut.
“Tindak lanjutnya adalah kami menyiapkan jaksa yang akan meneliti berkas-berkas yang nantinya dikirim Polda Metro Jaya setelah ada penetapan tersangka dan melimpahkan berkas ke kejaksaan,”kata Kasi Penerangan Hukum Kejati DKI Ade Sofyan kepada wartawa Media Indonesia, Jumat (13/10/2023).
Menurut dia, penelitian berkas idealnya memakan waktu 14 hari kerja. Di sisi lain, Ade menyebut belum ada nama tersangka yang dicantumkan Polda Metro Jaya dalam SPDP tersebut. SPDP itu diterima Kejati DKI pada 11 Oktober lalu.
“Karena ini baru penyidikan umum dan boleh saja tidak ada nama tersangkanya jika memang dari Polda Metro Jaya belum ada penetapan tersangka. Karena ini kan hanya sebatas surat pemberitahuan bahwa statusnya sudah naik ke penyidikan,” terangnya.
Sebelumnya, Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus pemerasan ke Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi terkait perkara ini.Mulai dari SYL, ajudan, dan sopirnya.
Termasuk juga Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, hingga pegawai KPK.
Perkara ini telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan. Namun belum ada tersangka yang ditetapkan.