SUMENEP,IndonesiaPos
Menanggapi protes pihak Keluarga Mohammad Hasan (49), tersangka Penyalahgunaan narkoba di Dusun Tengah, Desa Masalima Kecamatan Masalembu, Kapolsek Masalembu, IPTU Sujarwo menyatakan pihaknya sudah bekerja secara profesional berdasarkan aturan yang berlaku.
IPTU Sujarwo menyatakan, ia bergerak setelah mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa di sebuah kandang kambing di Dusun Tengah Desa Masalima Kecamatan Masalembu.
“Adanya informasi dari masyarakat, bahwa ada pengguna yang sembunyi-sembunyi dikandang kambing, akhirnya masyarakat itu, saya juga tidak kenal, saya mengarah ke kandang kambing yang dimaksud,”terang IPTU Sujarwo pada reporter IndonesiaPos di Polres Sumenep pada Senin (23/11/2020) siang.
Baca Juga : Polsek Masalembu ‘Lepas Bandar Sabu’, Keluarga MH Keberatan Karena Dijebak
“Begitu didalam itu muncul seseorang, ya satu itu, hasan itu, terus saya mau nangkap siapa lagi,”kilah Sujarwo.
Masih menurut Sujarwo, saat tersangka ditangkap, ia membawa sebuah korek dan boong, alat untuk nyabu. Kemudian, ia juga membawa Tersangka untuk masuk kembali ke kandang kambing itu, dan melakukan penggeledahan. Dalam penggeledahan itu, ditemukan plastik flip kecil, bekas sabu-sabu. ” di kaca sedotan itu masih ada sisa sabu-sabu”, tambah Sujarwo.
“Ketika dilakukan ke TKP di kandang Kambing , saat itu ia sendirian masak orang dipinggir jalan nggak tau apa-apa saya tangkap,”kilah Sujarwo.
Disinggung soal tuduhan keluarga TSK, Kapolsek Masalembu menjawab,” Tuduhan keluarga TSK soal adanya orang lain di TKP saat dilakukan penggerebakan, Iptu Sujarwo memastikan itu tidak benar.
“Jadi nggak ada orang lain, dan tidak lebih dari satu orang, seperti yang dikatakan dia ( keluarga TSK ) orang dua orang tiga, hal itu nggak benar, yang ketemu dia sendiri didalam itu saat kami datangi TKP,”tegasnya lagi.
Pihaknya tidak mempersoalkan protes pihak keluarga tersangka. “Ya siapapun bolehlah, mau ngomong ABC boleh, namanya keluarga tersangka kan mengatakan bahwa yang ditangkap itu orang yang terbaik, tapi faktanya seperti itu”, pungkas IPTU Sujarwo kepada reporter InfonesiaPos ( amin/dyh ).