SAMPANG,IndonesiaPos
Menjelang bulan Suci Ramadhan 1441 H di tengah tengah Covid 19, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sampang mengeluarkan Surat Edaran pasca musyawarah dengan Forkopimda dan para Ulama” di Kabupaten Sampang.
Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Ketua MUI, Ketua PCNU, Ketua POM, Ketua DMI, Pimpinan Ponpes, Ketua Takmir Masjid dan Musholla, Kepala Madrasyah Diniyah yang ada di Kabupaten Sampang, tetang rangkaian kegiatan bulan puasa.
“Hasil dari musyawarah tersebut, ibadah Puasa, sholat Tarawih berjamaah dan Tadarus tetap dilakukan seperti biasa nya, namun harus berpedoman pada Protokol Kesehatan Zona wilayah Kabupaten Sampang dengan ketentuannya,”terang Pardi, Kepala Kemenag Sampang.
Diegaskan, di tiap tiap Masjid dan Musholla, dianjurkan menyediakan alat cuci tangan ataupun hand sanitizer, physicall distancing. Dengan menghindari bersentuhan dengan orang lain, dan membatasi waktu penggunaan speker aktif dengan maximal pukul 21.00 WIB.
“Tetap hindari kegiatan yang menimbulkan dampak keramaian seperti halnya Peringatn Malam Nuzulul Qur’an, buka Puasa maupu Saur bersama, menggelar daul Dug dug untuk menjaga penyebaran Covid 19 bisa maksimal,”ujarnya. Rabu, (23/04/2020 ).
“Edaran tersebut untuk dipedomani serta disosialisasikan dengan tetap mempertimbangkan perkembangan terbaru yang akan disampaikan lebih lanjut,”tegas Kepala Kemenag Sampang, Pardi. (red mdr ).