<

Ketua DPRD : Pansus Dibentuk Tidak Untuk Mengadili Pihak Yang di Undang, Tapi Mengungkap Kebenaran

BONDOWOSO – IndonesiaPos

Hiruk pikuk anggota panitia khusus (Pansus) dengan para pejabat Pemkab Bondowoso telah menjadi tontonan masyarakat. Hal tersebut dipicu oleh pengambil kebijakan yang kerap melakukan tindakan diluar aturan. Sehingga DPRD harus bersikap dan mengambil langkah politik.

Penegasan itu disampaikan Ketua DPRD Bondowoso, H Achmad Dhafir. Ia mengatakan, Panitia Khusus (Pansus) DPRD dibentuk untuk melaksanakan fungsi, tugas dan wewenang DPRD dalam melakukan pengawas sesuai dengan amanah Peraturan Pemerintah (PP) 12 Tahun 2018.

Pada saat Pansus mengundang unsur pemerintah ataupun masyarakat untuk meminta penjelasan terhadap sebuah persoalan, seharusnya pihak yang diundang menghadiri.

“Pansus ini dibentuk bukan untuk mengadili ataupun melakukan penyidikan terhadap pihak yang diundang,”ujar H. Ahmad Dhafir, di kediamannya, Tegal Mejin Grujugan, Sabtu, (15/2/2020) siang.

Ketua DPC PKB Bondowoso ini mengemukakan, dalam PP 12 Tahun 2018 mengatur wewenang DPRD untuk menghadirkan pihak-pihak dari unsur pemerintah ataupun masyarakat dalam rapat-rapat di DPRD. Bahkan, Pansus BUMD berencana untuk memanggil Bupati, KH. Salwa Arifin, dalam rapat kerja Pansus selanjutnya.

Meski ditegaskan  PP 12 Tahun 2018, Pasal 72 ayat (1) huruf (a), hanya Rapat paripurna yang berhak meminta kehadiran Bupati untuk memberikan penjelasan kepada DPRD.

“Jika Pansus DPRD membutuhkan penjelasan Bupati, cukup meminta waktu untuk berkonsultasi kepada Bupati, tetapi bukan menghadirkan Bupati ke kantor DPRD dalam rapat Pansus,”jelas H. Ahmad Dhafir.

Menurutnya, wacana pemanggilan Bupati sudah ramai di publik, sebagai pimpinan DPRD, perlu meluruskan, bahwa Pansus dibentuk dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan DPRD kepada pemerintah, tetapi dalam melaksanakan fungsi pengawasan tersebut, harus sesuai dengan aturan perundangan.

“DPRD adalah representasi rakyat yang diwakili, maka DPRD berhak mengawasi pelaksanaan pemerintahan. Dan Pansus DPRD dibentuk tentunya bisa memberikan manfaat dan tidak bertentangan dengan aturan-aturan yang ada,”tandasnya.

Dhafir juga mengapresiasi anggota Pansus BUMD yang sudah bekerja siang malam.  Apapresiasi itu diungkapkan karena sebagai wakil rakyat sudah menunjukkan itikat baik dan berani berbicara dalam mengungkap kebenaran untuk kebaikan Kabupaten Bondowoso kedepan.

”DPRD berbicara harus sesuai data dan fakta, dengan tujuan untuk perbaikan Bondowoso kedepannya. Tetapi harus digaris bawahi, dalam proses menjalankan fungsi pengawasan, DPRD juga wajib mematuhi regulasi dan tidak melampaui kewenangannya sebagai anggota DPRD. Intinya dalam menegakkan aturan tanpa melanggar aturan,”imbuh H. Ahmad Dhafir. (*)

BERITA TERKINI