JAKARTA, IndonesiaPos
Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih kasus perkara dugaan suap dan gratifikasi atas tersangka Djoko Soegiarto Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Mendapat acungan jempol dari Ketua Umum Satu Hati Masyanto.
Menurut mantan relawan Joko Widodo ini, ada sejumlah alasan mengapa pihaknya mendukung agar KPK dapat menangani kasus ini. Sebab, menurut Masyanto, agar bisa menjaga objektivitas penyidik dalam menangani perkara yang melibatkan seorang oknum Jaksa itu ada beberapa alasan terkait itu.
Baca Juga : KPK Akhirnya Ambil Alih Kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki
“Kalau KPK yang menangani kasus itu, maka penyidik tidak keragu-raguan, dan dipastikan akan berjalan sebagaimana mestinya,”ujar Masyanto kepada IndonesiaPos. Minggu, (6/9/2020) sore.
Pihaknya bukan tidak mempercayai profesionalitas penyidik Kejaksaan. Namun, karena harus menjaga indepensi penyidik, maka yang lebih pantas untuk menangani kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pingki adalah KPK.
“Kita bukan tidak percaya sama Kejaksaan untuk menangani kasus yang melilit sesama anggota Adhyaksa, tapi itu semua demi nama baik Kejaksaan juga. Makanya, sejak kasus ini bergulir, saya mendorong kasus ini agar ditangani KPK, alhamdulillah sekarang berada ditangan KPK,”tandasnya.
Baca Juga : Masyanto Desak KPK Ambil Alih Kasus Jaksa Pinangki
Sebelumnya,KPK menerbitkan surat perintah supervisi perkara tersebut kepada Kejakasaan Agung Republik Indonesia, dan memerintahkan Deputi Penindakan KPK untuk menerbitkan surat perintah supervisi penanganan perkara oleh Kejaksaan dan Kepolisian terkait tersangka DST (Djoko) dan kawanan.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata di Gedung KPK Jakartta, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, mengatakan, saat ini perkara suap dan gratifikasi Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki masih ditangani Kejaksaan Agung dan dibantu Bareskrim Polri.
“KPK akan mengundang (penyidik, red) Kejaksaan Agung dan (penyidik, red) Polri untuk melakukan gelar perkara kasus ini, dan kami juga akan memantau perkembangan kasus,” kata dia. Jumat (4/9/2020) petang.
Namun, KPK juga bakal mengambil langkah dalam mengembangkan penanganan kasus. KPK akan melihat perkembangan penanganan perkara, untuk kemudian mengambil sikap pengambil alihan.
”Apabila memenuhi syarat syarat alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019,” terang Alexander.