<

KPK Akhirnya Ambil Alih Kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki

JAKARTA, IndonesiaPos

Akhirnya lembaga antirasuah KPK mengambil alih kasus perkara dugaan suap dan gratifikasi atas tersangka Djoko Soegiarto Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Hari ini, KPK menerbitkan surat perintah supervisi perkara tersebut kepada Kejakasaan Agung Republik Indonesia.

“Pimpinan (KPK) telah memerintahkan Deputi Penindakan KPK untuk menerbitkan surat perintah supervisi penanganan perkara oleh Kejaksaan dan Kepolisian terkait tersangka DST (Djoko) dan kawanan,” kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata di Gedung KPK Jakartta, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (4/9/2020) petang.

Baca Juga : Masyanto Desak KPK Ambil Alih Kasus Jaksa Pinangki

Alexander juga mengatakan, saat ini perkara suap dan gratifikasi Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki masih ditangani Kejaksaan Agung dan dibantu Bareskrim Polri.

“KPK akan mengundang (penyidik, red) Kejaksaan Agung dan (penyidik, red) Polri untuk melakukan gelar perkara kasus ini, dan kami juga akan memantau perkembangan kasus,” kata dia.

Namun, KPK juga dikatakannya bakal mengambil langkah dalam mengembangkan penanganan kasus. “KPK akan melihat perkembangan penanganan perkara, untuk kemudian mengambil sikap pengambil alihan. Apabila memenuhi syarat syarat alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019,” terang Alexander.

Walaupun, dia mengklaim, tidak ada perbedaan pandangan di antara para pimpinan KPK terkait koordinasi supervisi perkara yang ditangani Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri saat ini.

Saat ditanyai wartawan mengenai pandangan para pimpinan KPK soal kasus yang telah menyeret penyelenggaranegara seperti Jaksa Pinangki, dia mengatakan semua masih berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Baca Juga : Kasus Jaksa Pinangki, KPK Tunggu Permohonan Supervisi Kejagung

“Tidak ada pernyataan yang bertentangan dari yang disampaikan oleh para pimpinan KPK, terkait supervisi atau pengambil alihan perkara tersangka DST (Djoko Tjandra) dan kawanan,” ucap dia.

Dia kembali menjelaskan, alasan surat perintah supervisi KPK dalam kasus ini. 

“Pada pokoknya pernyataan, yang disampaikan mengacu pada Pasal 11 UU KPK bahwa KPK berwenang menangani perkara terkait penegak hukum. Sedangkan, terkait pengambilalihan mengacu kepada Pasal 10A,” kata Alexander.

BERITA TERKINI

IndonesiaPos