<

KKPH Akan Koordinasi Dengan Sekda, Terkait Penambangan Liar di KPH Banyuwangi Selatan

BANYUWANGI, IndonesiaPos.co.id

Nur Budi Susatyo, S.Hut, MM, Kepala Kesatuan Pemangku Hutan (KKPH) Banyuwangi Selatan, Jawa Timur, menegaskan, ada kurang lebih 2600 Hektar yang dimohon oleh Kelompok Tani Hutan (KTH) yang indikasinya masuk dalam kawasan pertambangan resmi sebanyak kurang lebih 3500 Hektar. Termasuk adanya penambangan tanpa ijin (Liar) yang sudah di inventarisir oleh perusahaan BUMN ini yang mencapai sekitar 200 an lebih.

Kepada wartawan Nur Budi Susatyo,S.Hut, MM, mengungkapkan, dirinya akan melakukan koordinasi dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi H. Ir. Mujiono. Dengan harapan bisa dilakukan diskusi dengan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda).

“Kami akan koordinasikan soal penambangan tanpa izin dan termasuk kami laporkan progres KTH dan Perhutanan Sosial,” kata Nur Budi Susatyo,S.Hut, MM, Kepala Kesatuan Pemangku Hutan (KKPH) Banyuwangi Selatan, kemarin, (18/11/2019), di kantornya, Jalan Jaksa Agung Suprapto.

Dijelaskan, bagi KTH yang mengajukan Perhutanan Sosial kurang lebih 2600 Hektar itu, SK-nya belum keluar. Tapi KPH Banyuwangi Selatan bersurat untuk dilakukan revisi. Karena masih ada lahan lain yang bisa dilakukan untuk kegiatan Perhutanan Sosial.

Perhutani dalam program Perhutanan Sosial, kata Nur Budi Susatyo, lebih berdasar atau aturan Peraturan Menteri (Permen) No. 83. Pasalnya dalam Permen 83 Perhutani sudah memiliki LMDH yang telah lebih dahulu diberdayakan.

Masyarakat yang berkeinginan mengajuhkan Perhutanan Sosial, lanjut Nur Budi Susatyo, diharapkan lewat skema MKK atau Model Kampung Konservasi yang bekerjasama dengan Perhutani setempat.

“Dalam Permen No. 39 masyarakat harus bertanggung jawab sendiri, bayar pajak sendiri dan memberikan sharing kepada Perhutani”, jelas KKPH Banyuwangi Selatan itu.

Untuk kawasan di kawasan Gunung Salakan, Perhutani baru melakukan sosialisasi Perhutanan Sosial ke pengurus dan pendamping. Di Banyuwangi telah ada beberapa kelompok pendamping. Diantaranya lembaga Laskar Hijau, Semut Ireng, Arupa, dan Wana Caraka. Sementara Sikap pemerintah daerah Kabupaten Banyuwangi, dalam menanggapi keterangan Perhutani, harus lewat KKPH Banyuwangi Selatan.

“Pemerintah daerah berencana akan melakukan rapat bersama dengan pemangku kepentingan, stakeholder maupun dengan forum pimpinan daerah (Forpimda),” kata H. Ir Mujiono, Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi dihubungi wartawan via ponselnya, Kamis, (21/11/2019).

Sekda mengaku baru mengetahui adanya penambang ilegal, sekitar beberapa minggu yang lalu. Untuk menghindari hangatnya persoalan tambang di masyarakat, terutama wilayah Sumberagung Pesanggaran, Sekda merencanakan akan menjdwalkan rapat bersama dalam rangka menbahas penertiban penambang ilegai minggu depan. (Tim)

BERITA TERKINI