<

Komdigi Layangkan Surat Pemanggilan Kedua Untuk Meta dan Google

JAKARTA — IndonesiaPos

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), kembali melayangkan surat pemanggilan terhadap Google (YouTube) dan Meta (Facebook, Instagram dan Theads).

Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Dirjen PRD) Alexander Sabar.

Alexander mengatakan, surat pemanggilan untuk kedua kalinya ini dikarenakan kedua platform tersebut mangkir dari pemanggilan pertama.

Pemanggilan tersebut merupakan buntut dari ketidaktaatan platform, dalam mengimplementasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025.

Ia berharap, pemanggilan ini harus segera terpenuhi oleh platform sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi di Indonesia.

Bila platform tidak kunjung memenuhi pemanggilan tersebut, Alexander menyatakan akan ada sanksi lanjutan dari tindakan tersebut.

“Sesuai ketentuan, pemanggilan dapat dilakukan hingga maksimal tiga kali sebelum penjatuhan sanksi. Jika kewajiban tidak dipenuhi, mekanisme penegakan akan berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Alexander dalam keterangan resminya yang diterima RRI.co.id, Jakarta, Kamis, 2 April 2026.

Lebih lanjut, dijelaskannya dalam PP 17/2025 atau yang disebut sebagai PP TUNAS, platform diwajibkan memberikan perlindungan terhadap anak.

Hal ini dapat dilakukan melalui penerapan aturan pembatasan akses terhadap akun anak, di bawah usia 16 tahun.

Ia menyatakan, kebijakan ini merupakan langkah nyata pemerintah untuk menjamin perlindungan anak di ruang digital.

Terlebih menurutnya, ancaman dan risiko terhadap anak di ruang digital semakin meluas, seiring dengan perkembangan teknologi digital.

“Setiap penundaan memperpanjang risiko yang dihadapi anak di ruang digital. Karena itu, kami menuntut kepatuhan yang konkret dan tepat waktu dari seluruh platform, termasuk platform global,” ucapnya.

 

Densus 88 Tangkap Teroris Simpatisan Daulah Islamiyah di Malang

 

 

BERITA TERKINI

IndonesiaPos