BONDOWOSO, IndonesiaPos
Rapat dengar pendapat Komisi II DPRD dengan jajaran Direksi PT Bondowoso Gemilang (Bogem), banyak ditemukan fakta yang mencengangkan. Komisi II menghitung potensi kerugian Negara mancapai 800 juta.
Ketua Komisi II DPRD Bondowoso, Andi Hermanto mengungkapkan, terkait penggunaan anggaran tahun 2019, yang digunakan oleh PT Bogem sebesar Rp2,9 miliar lebih itu, hasil yang didapat dari keterangan dan informasi dari jajaran Direksi, Komisi II menemukan beberapa kejanggalan.
“Ada transaksi tidak wajar didalam pengelolaan keuangan di PT Bogem,”kata Andi Hermanto, usai memimpin rapat. Rabu, (12/2/2020).
Menurutnya ada beberapa pengeluaran keuangan tidak sesuai dengan peruntunkannya. Terkait pembelian kopi, kata Andi, dalam laporannya yang dibeli itu kopi green bean, ternyata yang ada adalah kopi HS kering.
“Setelah kita hitung melalui rapat internal Komisi II, ada potensi kerugian negara antara 600 juta sampai 800 juta,”ungkapnya.
Meski demikian, Andi mengaku tidak bisa menjustice PT Bogem sudah melakukan penyimpangan, karena hal tersebut yang bisa menentukan salah hanya penegak hukum, Jaksa maupu kepolisian.
“Termasuk dalam menghitung anggaran, karena bukan ranah kita, dan yang bisa menghitung adalah tim audit keungan. Dan kita menghitungnya secara kasar,”urainya.
Namun, Politis PDI Perjuangan ini mempertanyakan, adanya menejemen PT Bogem yang seperti itu. Setelah ditelusuri ternyata PT Bogem itu hanya membeli kopi kepada salah satu kelompok tani.
Seharusnya PT Bogem membeli Kopis kopi kepada seluruh kelompok tani yang sesuai dengan kreteria bisnis. Dan ternyata kelompok tani yang kopinya dibeli adalah salah satu Komisaris di PT Bogem.
“Makanya Komisi II DPRD berpendapat bahwa telah terjadi hal yang tidak wajar dalam pembelanjaan kopi oleh PT Bogem tadi,”Imbuhnya.
Ketika ditanya, jika PT Bogem melakukan penyimpangan terhadap anggaran tersebut. Andi menyatakan, masalah penyimpangan menurut hukm, itu urusannya Kejaksaan atau Kepolisian.
“Itu bukan ranah DPRD, tapi ranah penegak hukum, biar institusi yudikatif yang menyelidiki benar dan tidaknya adanya pelanggaran hukum oleh PT Bogem,”pungkasnya.