BLITAR, IndonesiaPos
Proyek irigasi disinyalir salahi bestek yang dikerjakan salah satu rekanan di Blitar, terpaksa harus dibongkar. Ini setelah diketahui oleh Komisi III DPRD Kabupaten Blitar ketika melakukan sidak ke sejumlah tempat. Jum’at (06/11/20)
Proyek saluran irigasi senilai Rp 671,7 juta yang terletak di Dusun Jajar, Desa Selopuro Kecamatan Selopuro, ini pengerjaanya terkesan serampangan, terlebih pada adonan ketika dicek ternyata adonan kurang semen, pekerjaan dengan volume panjang 1.800 meter itu dimulai 28 Juli 2020 dan berakhir 24 Desember 2020.
Sidak yang dipimpin Ketua Komisi Sugianto bersama anggota, juga bersama Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupetan Blitar Ratna Dewi. ketika pihaknya bersama tim mengecek kondisi bangunan, membongkar sebagaian pasangan batu muka, dan ternyata adonan setelah dicek sangat minim sekali campuran semenya
“Dari apa yang kita lihat dilapangan nampak tidak sesuai dengan spek, soal pembesian yang tidak sesuai dengan kontrak, kemudian soal adonan seperti saluran irigasi pihak rekanan melanggar kesepakatan kontrak,”ungkap Sekretaris Komisi III Panoto.
Lebih lanjut Panoto menegaskan, karena pekerjaan yang dianggap menyalahi bestek, pihaknya juga langsung memberikan rekomendasi kepada Dinas PUPR, dalam hal ini Bidang SDA untuk melakukan pembongkaran. Pelanggaran diketahui ketika sidak karena komisi III membawa peralatan yang cukup seperti martil, sketmat alat pengukur lingkar besi, sehingga kecurangan yang dilakukan oleh kontraktor nakal tak bisa mengelak atas dugaan temuan penyimpangan pekerjaan dilapangan.
“Selanjutnya atas temuan ini kami akan segera rapat tindak lanjut dengan pihak Dinas PUPR Kabupaten Blitar, dan kami minta pengawasan dilapangan agar diperketat lagi untuk menjaga mutu dan kwalitas pekerjaan,”tandasnya.
Panoto, mengaku prihatin dengan hasil pekerjaan saluran irigasi tersebut. Bahkan dari pengakuan pelaksana sendiri juga mengakui hasil pekerjaan tidak bagus. Untuk masalah ini tidak ada alasan bangunan itu sampai tidak sesuai standar, sebab semua komponen sudah lengkap, mulai dari konsultan, pengawas,sampai masalah mandor kerja, bila itu dilakukan dengan baik dan benar maka kwalitas bangunan akan berjalan dengan baik sesuai komitmen kotrak kerja.
“Setelah adanya temuan dilapangan siang itu, kami akan terus melakukan pengecekan fisik pekerjaan dilapangan lainya, seperti dilakukan pengecekan TPT, karena hal yang sama juga tidak menutup kemungkinan dilakukan oleh kontraktor nakal, demi hanya mencari keuntungan besar tanpa mempedulikan mutu pekerjaan,”ungkapnya.
Sementara itu Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Kabupaten Blitar, Ratna Dewi mengatakan, atas temuan itu pihaknya langsung menerima rekomendasi DPRD Kabupaten Blitar untuk membongkar saluran irigasi, selanjutnya akan memanggil konsultan tehnik,konsutan pengawas dn juga PPTK.
“Dengan temuan ini kami telah bersepakat atas rekomendasi dewan untuk membongkarnya. Makanya kita akan bongkar. Pelaksanaannya juga akan kita awasi,”ungkapnya (Lina)