SUMENEP, IndonesiaPos – Komisi III DPRD Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, menggelar rapat kerja (Raker) dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR). Selasa (17/1/2023) kemarin di ruang komisi.
Turut hadir Ketua Komisi III Dulsiam bersama anggotanya, dan Kepala Dinas PUTR Eri Susanto bersama Kabid Air minum, PLP Dedi Falahuddin dan stafnya
Dalam raker tersebut, membahas hasil monitoring dan evaluasi oleh anggota Komisi III DPRD Sumenep terkait pekerjaan Tempat Pengelolaan Sampah Reduce Reuse Recycle (TPS3R).
Dulsiam meminta Dinas PUTR, agar pelaksanaan pekerjaan TPS3R supaya di kerjakan dengan baik agar dapat di pergunakan oleh masyarakat.
“Pertemuan dengan Kepala PUTR ini untuk mengevaluasi hasil pada pekerjaan TPS3R, dari Kementerian PUTR, diharapkan harus ada perubahan untuk menuju kebaikan di tahun 2023,”kata Ketua Komisi III DPRD Sumenep.
Dulsiam menjelaskan, perubahan menuju perbaikan, seperti, penempatan lokasi di daerah yang dinilai banyak menghasilkan sampah banyak di wilayah perkotaan dan pinggir pantai.
Sementara untuk peralatan atau mesin pengolah sampah seharusnya yang betul betul layak, yang diperkirakan bertahan lama jangka waktunya.
“Sedangkan untuk tahun 2023 ini, kami sedang mengusulkan penempatan TPS3R yang berpotensi menghasilkan sampah, seperti halnya di wilayah Kecamatan yang banyak tumpukan sampah dan di wilayah pesisir,”ujarnya.
BACA JUGA :
- Hasil Monitoring Pekerjaan TPS3R Komisi III DPRD Sumenep, Temukan Pekerjaan Belum Selesai
- Mobil VS Motor Bertabrakan, Dua RemajaTewas di TKP
- Video Viral, Diduga Oknum Polisi Sampang Alami Ganguan Mental, Aniaya Warga Didepan…
Ditempat yang sama, Kabid Air minum dan PLP Dinas PUTR Kabupaten Sumenep Dedi Falahuddin mengemukakan, pada tahun 2023 ini, pihaknya masih fokus kepada wilayah yang selalu bermasalah dengan sampah, hal itu berdasarkan dengan kondite tematik Stunting.
“Sedangkan juklak dan juknisnya sudah ditetapkan oleh Kementerian PUTR seperti halnya Dana Alokasi Khusus (DAK) baik di TPS3R,”ungkap Dedi Falahuddin.
Sementara untuk pelepasan tanah harus sudah bersertifikat sehingga bisa di gunakan TPS3R.
“Pelepasan tanah yang bersertifikat dan yang diutamakan adalah tanah desa atau tanah Pemkab, jika itu tidak ada, maka harus disertifikat,”terang Dedi.
Dedi mengungkapkan, untuk wilayah yang akan mendapat pembangunan TPS3R adalah, Desa Pasongsongan, desa Ambunten Timur, Larangan Kerta, Saroka dan Gayam.
Jadi, apa yang sudah disampaikan oleh Ketua Komisi III DPRD Sumenep, tentang peningkatan fisik dan mesin, kami akan mengikuti petunjuknya. semoga rencana program ini berjalan dengan baik dan bermanfaat kepada masyarakat,”pungkasnya.(id/hen)