JAKARTA, IndonesiaPos
Komisi Kejaksaan (Komjak) menilai ada agenda terselubung yang digencarkan sejumlah pihak dari kalangan advokat atau pengacara, dalam upaya mendegradasi,dan melemahkan peran Kejaksaan Agung (Kejakgung) dalam menindak para pelaku tindak pidana korupsi.
Ketua Komjak Barita Simanjuntak mengatakan, menjadi hak semua warga negara dalam penggunaan jalur hukum di Mahkamah Konstitusi (MK) atas pasal-pasal dan frasa bermasalah di semua Undang-undang (UU).
Namun, terkait pengajuan uji materi yang mempertentangkan, apalagi mendesak penghapusan kewenangan kejaksaan dalam penyidikan tindak pidana korupsi, patut dicurigai sebagai ‘serangan’ balik para pembela koruptor.
“Komisi Kejaksaan (Komjak) melihat ada agenda yang harus diwaspadai di balik uji materi terhadap kewenangan penyidikan tindak pidana korupsi oleh kejaksaan melalui gugatan ke MK,” kata Barita.
Sejumlah advokat mengajukan judical review (uji materi) terhadap pasal dan frasa terkait kewenangan jaksa melakukan penyidikan tindak pidana korupsi.
BACA JUGA :
- PBNU Segera Usulkan Erick Jadi Cawapres Dampingi Ganjar
- 58 Proyek PSN Dipastikan Rampung Hingga 2024, Salah Satunya IKN
- Sonny T Danaparamita Gelar Vaksinasi Booster Sinopharm Gratis
- Kejagung Segera Tindak Oknum Jaksa Yang Lakukan Pemerasan
“Mereka menginginkan kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyidikan kasus korupsi dicabut,”tgasnya.
Barita melihat uji materi ini sebagai perlawanan koruptor kakap. Mereka merasa gelisah terhadap peningkatan kemampuan kejaksaan yang mampu mengungkap perkara-perkara korupsi besar, yang melibatkan pejabat, swasta, korporasi besar.
“Dari sepak terjang tim penyidikan korupsi Kejagung saat ini, lebih mampu dalam penindakan hukum terhadap koruptor. Bahkan, lebih mampu dalam upaya pengembalian kerugian negara yang dicuri oleh para koruptor,”tegasnya.
Komjak berharap, MK kembali menolak permohonan uji materi dalam upaya penghapusan pasal-pasal kewenangan penyidikan korupsi oleh kejaksaan.
“Dalam catatan Komjak, Barita mengatakan, sudah ada empat putusan MK yang menolak uji materi terkait pasal-pasal penyidikan korupsi oleh kejaksaan,”imbuhnya.