JEMBER – IndonesiaPos
Persoalan banyaknya proyek yang belum selesai hingga batas akhir penyelesaian mendapat perhatian serius pembina Forum Masyarakat Jasa Konstruksi (Formasi)Jember, Agus Tono.
Menurutnya selain berdampak pada pembangunan di Jember yang menjadi terhambat, potensi Kerugian negara bisa muncul jika ternyata ada “permainan” oknum di dalamnya.
“Saya melihat banyak pekerjaan yang belum selesai meski batas waktu akhir penyelesaian pekerjaan sudah lewat,”ujarnya.
Ini yang berpotensi munculnya dugaan permainan yang bisa berpotensi merugikan negara jika tidak diawasi ketat, baik di DPU BMSDA, maupun Dinas DPRKPCK .
“Seperti pengalaman sebelum-sebelumnya, banyak pekerjaan yang sudah selesai batas waktunya, namun tidak selesai bahkan tidak dikerjakan dan didiamkan saja seolah-olah tidak tahu dan dibiarkan terus dikerjakan,”tambahnya.
Hal itu bisa menjadi ajang “permainan”dengan adanya upaya pembiayaran, baik dari dinas maupun pengawas dilapangan.” Jika sesuai aturan, pekerjaan yang belum selesai hingga batas waktu akhir pekerjaan dengan progres minimal 50% bisa diperpanjang dengan sangsi sepermil hingga 50 hari kedepan,’terangnya.
Itupun harus jelas progresnya ungkapnya, jika pekerjaan itu tidak dikerjakan sama sekali namun dikasih perpanjangan dengan sangsi denda sepermil hingga 50 hari, ia mempertanyakan darimana dasarnya?
“Ini yang berpotensi merugikan negara sebab sesuai aturan jika pelaksana tidak bisa menyelesaikan pekerjaannya hingga batas waktu yang telah ditentukan apalagi tidak digarap sama sekali maka harus diputus kontrak dengan konsekwensi dicairkan jaminan pelaksanaan nya dan masuk ke Kasda,”jelasnya.
Namun jika ternyata dibiarkan saja, maka yang menjadi pertanyaan dirinya adalah ada apa dengan pihak-pihak tersebut.
“Ini harus jelas aturan mainnya dan dewan harus mengawasi hal ini,”pungkasnya.
Sementara itu Kabid jalan di DPU BMSDA, Puguh saat dikonfirmasi terkait langkah apa yang diambil pihak dinas terkait rekanan yang hingga batas akhir pekerjaan belum menyelesaikan pekerjaan lewat whatapp, hingga berita ini diunggah belum berkomentar meski sudah terlihat terbaca.
Pihak DPRD Jember sendiri melalui salah seorang anggota DPRD komisi C saat dikonfirmasi terkait persoalan ini menjelaskan.persoalan sangsi denda berjalan atau pencairan jaminan uang muka bisa saja dilakukan tinggal menyesuaikan kebijakan dinas..
“Secara aturan bisa mas,
Tinggal kebijakan dari dinas.
Prinsip kita asas manfaat,”jawabnya singkat.(kik)
