JAKARTA — IndonesiaPos
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap rekanan/kontraktor sebagai saksi. Pemeriksaaan terkait perkara dugaan korupsi gratifikasi di lingkungan MPR RI.
Mereka, Zufikar A. Arsyad, dan Muh. Febrianto selaku rekanan/kontraktor penyedia barang dan jasa untuk Sekretariat Jenderal MPR – RI. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru bicara KPK Budi Prasetyo, Senin 2 Maret 2026.
KPK telah mendalami pola dugaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR. Terlebih, dalam dua hari terakhir penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dari pihak swasta untuk memperdalam konstruksi perkara tersebut.
“Dalam dua hari ini, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari pihak-pihak swasta. Penyidik mendalami terkait dengan pola pemberian dari pihak swasta ini kepada tersangka saudara MC,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (14/1/2026).
Menurutnya, tersangka dalam perkara ini adalah mantan Sekretaris Jenderal MPR Ma’ruf Cahyono. Penyidik menduga pemberian dari pihak swasta dilakukan sebelum adanya proyek di lingkungan MPR.
“Dalam proses atau pola pemberian itu, diduga pemberian dilakukan di awal sebelum adanya proyek. Sehingga ada istilah uang hangus yang diberikan dari pihak-pihak swasta kepada tersangka saudara MC,” ujarnya.
Ia mengatakan, penyidikan perkara ini masih terus berlanjut untuk mengungkap secara utuh pola dan mekanisme dugaan gratifikasi tersebut. “Tentu ini masih akan terus didalami sampai dengan saat ini,” katanya.
KPK memastikan, dalam penanganan perkara ini penyidik masih menggunakan sangkaan Pasal 12 D Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait gratifikasi. Hingga kini, KPK baru menetapkan satu orang tersangka, yakni Ma’ruf Cahyono.
Diketahui, KPK telah mengumumkan sedang melakukan penyidikan kasus baru terkait dugaan gratifikasi PBJ di lingkungan Setjen MPR RI, pada 20 Juni 2025. Pada, 23 Juni 2025, KPK mengumumkan telah menetapkan seorang penyelenggara negara sebagai tersangka.
KPK mencatat, dugaan penerimaan gratifikasi sekitar Rp17 miliar. Pada 3 Juli 2025, KPK mengumumkan tersangka tersebut yang merupakan mantan Sekretaris Jenderal MPR RI Ma’ruf Cahyono.
KPK Sebut, Korupsi DJKA Dalami Dugaan Keterlibatan Anggota DPR