SUMENEP,IndonesiaPos
Aksi pengusiran terhadap kontributor media online saat akan mengambil gambar Proyek Pemeliharaan Berkala Jalan Gayam-Tarebung, Sapudi, Sumenep yang menggunakan aspal DGEM mendapat tanggapan serius dari PWI dan PWRI Sumenep.
Ketua PWI Sumenep, Roni Hartono mengutuk keras sikap premanisme kepada jurnalistik yang sedang bekerja. “Pengusiran terhadap wartawan yang sedang melakukan kerja jurnalistik ini bisa dipidana. Karena kerja jurnalistik dilindungi undang undang,”sebut Roni dalam keterangan via telpon .Jumat siang (3/12/2021).
Menurutnya, insiden pengusiran terhadap insan pers, sangat disesali. Peristiwa ini tak akan terjadi lagi. Ia berharap semua pihak agar bisa sama-sama bersikap arif.
Jika wartawan atau kontributor dari sebuah media yang berbadan hukum menunjukkan kartu pers, itu sudah cukup. Tak perlu surat tugas untuk liputan,”tegas Roni
Senada juga disampaikan Ketua DPC PWRI Sumenep, Rusydiyono. pengusiran terhadap jurnalistik saat sedang melaksanakan tugas bisa dipidana sebagaimana UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1).
“Setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah),” terang Yono, panggilan akrab Rusydiyono via WhatsApp, Jumat sore (3/12/2021).
“Hal ini sudah sangat jelas bahwa tindakan yang dilakukan si pengawas terhadap wartawan merupakan tindak melawan hukum,”tukasnya.
Yono juga mencurigai ada sesuatu yang disembunyikan dari sikap petugas pelaksana proyek sehingga menghalang-halangi wartawan untuk meliput.
“Biasanya, kalau dilarang meliput proyek pemerintah, ada sesuatu yang disembunyikan. Ini menarik untuk jadi atensi para wartawan Sumenep,” pungkasnya.
Seperti diketahui, perlakuan tak menyenangkan terjadi pada kntributor kempalan.com bernama Zam saat melakukan mau meliput proyek di Desa Gayam, Pulau Sapudi, Sumenep.
Saat itu, Zam hendak melakukan liputan terkait Proyek Pemeliharaan Berkala di Jalan Gayam-Tarebung, Sapudi,lantara proyek itu menggunakan aspal DGEM.
“Ketika hendak ambil gambar dan video. Saya dilarang. Padahal saya sudah bilang ada perintah liputan dari Kepala Biro Kempalan Sumenep,”cerita Zam saat memberi keterangan tertulis, Jumat siang.
Zam mengaku kecewa atas tindakan petugas kontraktor pelaksana proyek jalan itu. Karena petugas tak menghargai kerja seorang jurnalistik yang dilindungi oleh undang-undang.(amin/hen)