JEMBER – IndonesiaPos
Forum Advokat Muda Progresif Jember (FAMPJ) bereaksi keras atas kejadian dugaan penggunaan alat negara diwilayah hukum oleh kelompok tertentu pada Pilkada serentak 2024 ini.
FAMPJ menilai penggunaan alat negara diwilayah hukum tersebut, merupakan penghinaan terhadap marwah hukum di Indonesia. Atas perlakuan hal tersebut FAMPJ menilai jaminan demokrasi atas konstitusi mati.
Koordinator FAMPJ, Syarifudin Malik, S.H anggota FAMPJ Ainul Yaqin, S.H dan Faisol Abrori, S.H.I mengatakan, FAMPJ menyadari bawah advokat sebagai salah satu pilar penegak hukum memiliki kewajiban untuk menjaga penegakkan hukum demi kepentingan publik.
Dan atas kejadian beberapa waktu ini FAMPJ menduga adanya upaya pihak-pihak tertentu untuk membentuk kartelisasi politik yang akan mengancam penegakan hukum dan nilai-nilai demokrasi.
“Untuk itu kami meminta hal-hal yang menjatuhkan marwah hukum di Indonesia dihentikan,”jelasnya.
Sebab, lanjut Udin sapaan akrab Syarifudin Malik. Seluruh rakyat Indonesia dan khususnya rakyat Jember memiliki hak yang sama yakni negara wajib menjaga dan memenuhi hak setiap orang untuk mencari, memperoleh dan menyebarkan informasi serta mengungkapkan pendapatnya sebagai bagian dari pemenuhan hak azasi manusia.
Selain itu, dikonteks pilkada serentak ini ASN, TNI dan POLRI selaku aparat negara untuk wajib menjaga netralitas dalam menjalankan fungsi penyelenggaraan negara sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang tanpa adanya intervensi dan sandera dari pihak manapun.
“Dan perlindungan itu berlaku untuk semua masyarakat Indonesia, khususnya Kabupaten Jember. Maka jika ada masyarakat yang merasa dikriminilisasi hubungi kami, dan kami siap mendampingi,”tandasnya.
Sekadar informasi, beberapa waktu lalu. Sutrisno salah satu wartawan media online yang juga Sekretaris IKA PMII dilaporkan ke polisi atas dugaan pencemaraan nama baik oleh salah satu pendukung paslon. Tetapi hal tersebut tak berlanjut karena keduanya berdamai.(kik)
Jaksa Agung Ingatkan Jajarannya Penegakan Hukum Jangan Khianati Masyarakat