JEMBER – IndonesiaPos
Selain adanya dugaan merasionalisasi hitungan matematis penyisaan anggaran sebesar Rp. 12,750 juta per kegiatan dikalikan 24 kegiatan sehingga muncul angka Rp.306 juta per anggota DPRD, ada juga dugaan pelanggaran Double accounting dalam kegiatan anggota Dewan tersebut.
Hal ini disampaikan Agus Mashudi saat memberikan keterangan kepada media Selasa ( 7/01/2025). Ia menjelaskan, dugaan double accounting ini berasal dari kegiatan Sosperda dan kegiatan banpol.
“Saya tahu betul modus operandinya. Biasanya agenda Sosperda ditumpangi dengan sosialisasi banpol dimana kedua agenda tersebut bersumber dari anggaran yang berbeda namun dilaksanakan dalam satu acara,”terangnya.
Dirinya mencontohkan, biasanya acara Sosperda dilaksankan dengan membentangkan spanduk kagiatan Sosperda, namun tak lama, spanduk itu dicopot dan diganti dengan sosialisasi banpol, dengan jumlah peserta sosialisasi yang sama dan orang yang sama dalam 2 acara yang berbeda .
” Ini yang berpotensi double accounting, disatu sisi ada anggaran untuk Sosperda namun dilain sisi anggaran untuk sosialisasi banpolpun juga ada,”terangnya.
Jika itu dilakukan menurut Agus maka ada “penilepan” dari salah anggaran, baik dari Sosperda yang bersumber dari anggaran yang melekat di DPRD atau dari anggaran banpol yang melekat di Bakesbangpol.
Sebelumnya, Agus Mashudi sudah melayangkan surat klarifikasi kepada DPRD Jember terkait munculnya dugaan korupsi dana sosialisasi Raperda (Sosperda) Jember tahun 2024.
Dari hasil investigasi dan pengumpulan data yang dirinya peroleh dalam kegiatan sosialisasi Raperda menjelaskan, untuk satu kali giat aksi terestimasi dalam uraian sebagai berikut:
- Undangan audien 100 orang @ Rp.100.000, total serapan kebutuhan anggran Rp. Rp.10.000.000,00;
- Konsumsi @ Rp.50.000,00, total serapan kebutuhan anggaran Rp.5.000.000,00
- Moderator , total serapan kebutuhan anggran Rp.750.000,00
- Narasumber , total serapan kebutuhan anggran Rp.1.500.000,00
- Sewa tenda dan perlengkapan, total serapan kebutuhan anggran Rp.10.000.000,00
“Maka Total total serapan kebutuhan anggran dalam satu kali kegiatan hanya sebesar Rp.27.250.000,00 (dua puluh tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari Rp.40 juta anggaran yang disiapkan.(kik)
Aktifis Pemerhati Pemerintahan Surati DPRD Jember Terkait Dugaan Korupsi Dana Sosperda