BANGKALAN, IndonesiaPos
Mantan Pj Kepala Desa (Kades) Lerpak, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, Madura, diamankan oleh petugas Polres Bangkalan.
Ia diamankan petugas seelah diketahui melakukan dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun 2016 dengan total kerugikan Negara Rp. 316 juta lebih.
Selain mengamankan mantan Pj Kepala Desa (Kades) Lerpak, polisi juga mengamankan MR (31) warga desa setempat sebagai pelaksana kegiatan.
Pj Kades ber inesial MS (50) warga Desa Campor, Kecamatan Geger, yang ber status PNS di kantor kecamatan Geger. Keduanya, saat ini sudah mendekam di balik jeruji Mapolres.
Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra kepada sejumlah wartawan mengatakan, kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) tersebut tahun anggaran 2016. Sementara proses penyidikan di mulai akhir 2018, tanggal 16 Desember 2019.
Setelah dilakukan penelitian dan penyelidikan berkas oleh jaksa penuntut umum (JPU) di nyatakan lengkap. Senin mendatang memasuki tahap kedua penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU).
“Kedua tersangka ini membuat LPJ keuangan fiktif yaitu kegiatan 7 proyek pembangunan, 17 kegiatan yang di buat seolah-olah, sehingga hasil audit BPKP ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 316 juta lebih,” ungkapnya. Sabtu (21/12/2018)
Menurut Rama, barang bukti (BB) yang berhasil diamakan dari perkara tersebut uang tunai Rp.7 Juta dan sejumlah dokumen dan bukti surat. Dari hasil pemeriksaan kepada dua tersangka ini ada 17 kegiatan fiktif, diantaranya honor nara sumber musdes, honor tim panitia.
“Dari 7 kegiatan proyek pembangunan salah satunya pembangunan jalan aspal tidak dikerjakan sesuai spesifikasinya ada mar up dan manipulasi,” ungkap Kapolres.
Masih Kapolres Rama, peran mantan Pj Kades menyerahkan pengeloaan dan pembelanjaan APBDes kepada MR yang bukan tim pelaksana tiknis pengelolaan keuangan desa (PTPKD) dan juga bukan tim pengelola kegiatan desa (TPKD).
“MR tidak punyak kapasitas, namun dia diberi kepercaan sehingga negara di rugikan dan LPJ keuangan dibuat se olah-olah,” tegas
Rama menambahkan, kedua tersangka dijerat dengan pasa 2 ayat (1) dan atau pasal 3 dan pasa 18 Undang-undang RI No. 31 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasa 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana.
“Ancaman kuruangan penjara se umur hidup atau pidana paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp. 50 juta dan paling banyak Rp. 1000 juta,” pungkasnya.