BONDOWOSO, IndonesiaPos – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso akhirnya menetapkan satu tersangka (TSK)warga Desa Sukorejo Kecamatan Sumber Wringin, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi bantuan sosial untuk Kelompok Usaha Bersama (Kube) tahun 2020.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Puji Tri Asmoro mengungkapkan, bantuan dari Kemensos, untuk Kube di Desa Sukorejo Kecamatan Sumber Wringin, Kabupaten Bondowoso, setelah dilakukan penyelidikan telah mengerucut kepada satu orang berinisial (I) ditetapkan sebagai TSK.
“Selain menetap (I) sebagai TSK, nantinya ada TSK lagi,”ujar Puji Tri Asmoro, kepada sejumlah wartawan diruang kerjanya. Jum’at (15/7/2022).
BACA JUGA :
TSK diduga melakukan korupsi dana Kube, hingga Negara dirugikan mencapai ratusan juta, dan itu hanya satu desa. Sementara yang memperoleh bantuan dari Kemensos itu sebanyak 4 Desa, diantaranya, Desa Sukorejo, Sukokerto, Mengok dan Desa Sumber Wringin.
“Seluruh desa mendapat itu mendapat bantuan dari Kemensos sebesar Rp1,6 milar. Dan masing-masing orang mendapat Rp2 juta,”tegasnya.
Kajari mengemukakan, dalam waktu dekat ini akan menyusul satu tersangka lagi. Namun, sebelum itu penyidik akan memeriksa dari Kemensos, karena dana bantuan itu dari Kemensos.
“Semua orang yang terlibat akan kita periksa, siapapun dia,”tegasnya.