<

Korupsi Jiwasraya, Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis Seumur Hidup Beny Tjokro

JAKARTA, IndonesiaPos

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, menolak banding yang diajukan Direktur Utama PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro (Benny Tjokro/Bentjok) dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). 

Putusan itu membuat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Benny Tjokro  

“Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Jkt.Pst. (26/10/ 2020) yang dimintakan banding tersebut,” tulis bunyi amar putusan yang dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Rabu (10/3/2021).

Baca Juga :

Fee Bansos Covid-19 Mengalir Untuk Cita-Citata

Selain itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sebelumnya juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Benny yakni membayar uang pengganti sejumlah Rp6.078 triliun. 

Majelis hakim banding juga menetapkan, agar Benny Tjokro tetap ditahan. Terakhir, Benny juga dibebankan untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Benny Tjokro terbukti bersalah melakukan korupsi hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp16.807 triliun. Selain itu, Benny juga dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Diketahui, sama seperti Benny, PT DKI juga menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta untuk terdakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Dengan begitu, Heru tetap divonis penjara seumur hidup dan membayar uang pengganti sebesar Rp10.73 triliun dalam kasus Jiwasraya.

Terdapat empat terdakwa lain di kasus ini yakni, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan; dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Mereka juga dijatuhi vonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Namun belakangan, PT DKI Jakarta mengubah hukuman Hary Prasetyo menjadi 20 tahun penjara. Hary juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan dalam putusan banding.

BERITA TERKINI