SAMPANG-IndonesiaPos
Polres Sampang menetapkan 2 pelaku ambruknya ruang kelas sekolah SDN II Samaran, Kecamatan Tambelangan Sampang .
Ambruknya ruang kelas sekolah SDN II Samaran Tambelangan terjadi pada hari Jum’at 17 Januari 2020 sekira pukul 10.00 WIB.
AKBP Didit BWS, S.I.K, MH dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Sampang pada hari Selasa (25/02/2020) sekira pukul 12.00 WIB mengungkapan bahwa TSK DCF (29) dan HL (50) kini telah diamankan di rutan Polres Sampang.
Kapolres mengungkapkan, ambruknya ruang sekolah SDN II Samaran di Kecamatan Tambelengan merupakan pekerjaan rehabilitasi ruang kelas IV, V dan VI dengan alokasi dana sebesar Rp 149.900 juta. Anggarannya tersebut bersumber dari dana alokasi umum (DAU) kabupaten Sampang pada tahun 2017.
Sementara yang mendapatkan pekerjaan rehabilitas ruang kelas SDN II Samaran TA 2017 tersebut adalah CV Hikmah Jaya. Sedangkan DFC dalam pekerjaan itu selaku pelaksana lapangan, selama 109 hari kalender berdasarkan surat perintah kerja (SPK) Nomer 425/1641/kontrak/434.201/VIII/2017 tanggal 14 Agustus 2017 sementara HL sebagai Konsultasi Pengawas.
“Namun tepat di bulan Mei 2019 hasil pekerjaan tersebut mengalami perubahan pada struktur atap mengalami melengkung yang akhirnya di hari Jum’at (17/01/2020) sekira pukul 10.00 WIB di ruang kelas IV dan V ambruk,”ungkap Kapolres.
Setelah dilakukan audit oleh tenaga ahli, Sambung Kapolres, ditemukan beberapa pekerjaan yang terpasang tidak sesuai dengan RAB dan gambar pada teknis yang ditetapkan dalam kontrak itu yang akibatnya dari kejadian ambruknya ruang kelas tersebut Negara mengalami kerugian sebesar RP 133.547.272 juta.
“Diketahui pekerjaan tersebut menggunakan CV milik orang lain (pinjam bendera),. Dari hasil audit investigasi telah terjadi pengurangan dimensi dan jenis materi (tidak sesuai spesifikasi dan RAB),”tegasnya.
Selain mengamankan dua TSK DFC dan HL, Satrekrim Polres Sampang telah menyita BB berupa,
1. Dokumen kontrak pekerjaan nomer 425/16.41/18/kontrak/434.201/VIII/2017/tanggal 14 Agustus 2017.
2. RAB
3. Gambar teknis pekerjaan.
4. Dokumen permohonan pembayaran (Termyn I, Termyn II dan Termyn III) berikut dokumen pendukung nya.
5. Berita acara serah terima Tahap 2 ( FHO ) tanggal 08 November 2017.
6. Dokumen kontrak pengawasan nomer (425/16.41/06.pgw/spk/434.201/VIII/2017, tanggal 14 Agustus 2017.
7. Has PKKN dari APIP Kabupaten Sampang.
Kedua pelaku berinisial DCF (29) merupakan warga asal Jalan Pemuda No 16 A RT/RW 002 – 005 Kelurahan Rongtenag Kec/Kab Sampang dan TSK HL (50) warga asak Jalan Teuku Umar 17 A Kec/Kab Sampang.
“Akibat perbuatan nya Tsk DCF dan HL disangkakan Pasal 2 Subs Pasal 3 dan Subs Pasal 7 ayat (1) huruf a dan b UU RI no 30 tahun 1999 sebagaiman dirubah alam UU RI Nomer 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,”pungkas orang nomor satu di wilayah Hukum Polres Sampang. (Heny).