JAKARTA, IndonesiaPos
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT pejabat Kementerian Sosial (Kemensos). Satu di antaranya adalah Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara. Juliari ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait bansos corona. Selain itu 4 orang lain sebagai tersangka.
“KPK menetapkan 5 orang tersangka. Sebagai penerima suap JPB (Juliari Peter Batubara)” ujar Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (5/12) dini hari.
Sementara 4 orang tersangka lainnya yakni 2 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bansos COVID-19 Kemensos, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Lalu 2 supplier rekanan bansos COVID-19, Ardian I M dan Harry Sidabuke.
Baca Juga : Prabowo Mengaku Telah di Khianati Edy Prabowo Anak Selokan
Adapun sebelumnya Firli menyatakan OTT itu terkait dugaan penerimaan suap dari para vendor bantuan sosial corona.
“Dugaan korupsi PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) telah menerima hadiah dari para vendor PBJ (pengadaan barang dan jasa) bansos di Kemensos RI dalam penanganan pandemi COVID-19,” kata Firli.
Firli juga memastikan, salah satu dari lima tersangka dalam dugaan korupsi program bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 adalah JPB, alias Juliari P Batubara, Menteri Sosial Republik Indonesia.
KPK menyita uang sekitar Rp 14.5 miliar, dibawa ke KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil tangkap tangan ini ditemukan uang dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing, masing-masing sejumlah sekitar Rp11.9 miliar, sekitar USD171,085 (setara Rp2.420 miliar) dan sekitar SGD 23.000 (setara Rp243 juta).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 5 (lima) orang Tersangka, yang dibagi sebagai penerima (suap) dan pemberi: Sebagai Penerima, JPB. MJS. AW. Sebagai Pemberi. AIM. HS. Para Tersangka tersebut disangkakan yang juga sebagai Penerima, MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca Juga : KPK Temukan Uang 4 Miliar di Rumah Dinas Edy Prabowo
Sedangkan JPB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebagai Pemberi, Disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.