<

KPK Sebut Stefanus Roy Rening Rintangi Penyidikan Kasus Lukas Enembe

JAKARTA, IndonesiaPos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kuasa Hukum Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening hari ini.

Dia ditetapkan tersangka atas dugaan perintangan penyidikan. “Kami tunggu sesuai dengan konfirmasinya hari ini,”kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri, Selasa (9/5/2023).

Roy sejatinya dipanggil KPK pada Jumat (5/5). Namun dia mangkir dan meminta pemeriksaan ditunda sampai hari ini.

KPK berharap janji itu tidak diingkari. Kedatangannya dibutuhkan untuk menyelesaikan pemberkasan perkara.

“Kami berharap sesuai komitmen yang disampaikan, yang bersangkutan akan kooperatif hadir,” ucap Ali.

Roy sudah dicegah KPK dalam kasus ini. Dia diduga sengaja menyarankan Lukas agar tidak kooperatif dalam penanganan perkaranya.

“Indikasi perintangan yang diduga dilakukan antara lain dengan memberikan advice (saran) pada tersangka LE (Lukas Enembe) agar bersikap tidak kooperatif dalam proses hukum yang dilakukan KPK,” ucap Ali.

BACA JUGA :

Asep Guntur menegaskan memiliki bukti kuat dalam dugaan perintangan penyidikan yang menjerat Pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening. Dia diduga melakukan pelanggaran hukum atas kemauannya sendiri.

“Ini saudara RR (Roy Rening) yang ditanyakan, itu memang perbuatan itu adalah perbuatan pribadi,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur di Jakarta, Selasa (9/5/2023).

Asep meyakini dugaan perintangan penyidikan yang dilakukan Roy bisa dipertanggungjawabkan secara pribadi. Tindakan melawan hukum itu juga dijamin tidak berkaitan dengan tugasnya sebagai pengacara.

“Jadi, dalam hal ini tentunya kami juga melihat apa yang dilakukan oleh masing-masing personal dan mana yang masuk kategori-kategori yang melanggar pidana tentunya,” ucap Asep.

Sebelumnya, KPK memetapkan Stefanus Roy Rening sebagai tersangka dugaan merintangi penyidikan terhadap kasus Gubernur nonaktif Lukas Enembe. Lembaga Antirasuah telah mengantongi bukti permulaan yang cukup.

KPK memiliki kecukupan alat bukti, saat ini telah meningkatkan pada proses penyidikan baru dengan menetapkan satu orang pengacara (Roy) sebagai tersangka dalam dugaan korupsi menghalangi proses penyidikan.

 

 

 

BERITA TERKINI