JAKARTA – IndonesiaPos
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang akan memanggil Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo. Pemanggilan dilakukan menyusul penggeladahan yang menyasar ke ruangan kerja Perry.
Penggeledahan itu terkait dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) BI. “Ya pasti pasti kita akan (panggil),” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan di Gedung KPK yang dikutip, Rabu (18/12/2024).
Rudi mengatakan, tidak hanya ruangan Perry yang digeledah. Ada sejumlah ruangan yang digeledah, namun tidak dijelaskan secara detail.
“lDi sana ada beberapa ruangan yang kita geledah, diantaranya adalah ruang gubernur BI. Kita ya mencari bukti-bukti berupa dokumen dan yang lain-lain yang terkait dengan dugaan kita,” kata Rudi.
Penyidik KPK pun berhasil mengamankan sejumlah dokumen dari ruangan Gubernur BI. Namun tidak dijelaskan apa saja yang diamankan dari penggeledahan di Gedung BI.
“Ada beberapa dokumen dan barang-barang yang kita ambil. Kita akan kumpulkan dulu, kita akan bekerja dahulu, tentunya kita akan diskusikan sama tim penyidik,” ujarnya.
Diberitakan, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait penggunaan dana CSR dari BI dan OJK. Penanganan kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Bahwa KPK sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi. Terkait penggunaan dana CSR dari BI dan OJK tahun 2023,” kata Asep Guntur di Bogor, Jumat (13/9/2024).
Dalam penanganan perkara di KPK, peningkatan status ke tahap penyidikan diiringi dengan penetapan tersangka. Namun, Asep masih enggan mengungkap identitas pihak yang dijerat. Asep juga belum membeberkan konstruksi perkara kasus ini.
Berdasarkan informasi, dalam kasus ini, KPK telah menjerat beberapa pihak. Salah satunya penyelenggara negara dari unsur legislatif.