<

KPK Segera Panggil Sejumlah Pejabat di Bondowoso Yang Terseret Kasus Korupsi

JAKARTA, IndonesiaPos

Hingga saat ini pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyelidikan dan memanggi sejumlah pihak yang terlibat dalam korupsi berjemaah di Bondowoso.

Ada sejumlah nama dinas, politisi dan pejabat Pemkab Bondowoso yang diseret, sehingga kasus dugaan korupsi berjemaah di bumi Kironggo.

Diketahui sebelumnya, pihak KPK telah melakukan penggeledahan di Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan rumah dinas Bupati Bondowoso pada Selasa, (21/11/2023).

Pihak KPK menemukan uang terkait dugaan suap pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso ditemukan penyidik di sana.

“Masih ditemukan dan diamankan bukti berupa dokumen proyek pengadaan termasuk catatan adanya aliran uang berupa fee ke berbagai pihak termasuk untuk para tersangka dan uang tunai yang besaran jumlahnya masih akan dikonfirmasi kepada para pihak,”kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, (22/11/2023).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu juga menyebut pihaknya menemukan sebagian barang bukti itu di rumah pihak terkait dalam perkara ini. Namun, identitasnya dirahasiakan.

Ali menyebut penyidik akan mengaitkan seluruh temuan kemarin yang disebut dalam perkara yang kini masih diusut. Uang yang ditemukan juga bakal didalami dengan memeriksa sejumlah saksi.

“Seluruh temuan tersebut sudah disita dan dianalisis untuk kelengkapan berkas penyidikan tersangka PJ (mantan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro) dan kawan-kawan,”ujar Ali.

“KPK akan terus memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang disebut dalam perkara ini, sehingga kasus korupsi di Bondowoso semuanya terungkap,”tegasnya

Untuk sementara KPK menetapkan empat tersangka dan kini ditahan. Mereka yakni Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen, dan dua Pengendali CV Wijaya Gemilang Yossy S Setiawan, serta Andhika Imam Wijaya.

Dalam perkara ini, Yossy dan Andhika sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, Putu, dan Alexander sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Pihak Keluarga R Akui Penggeledahan  Diduga Ada Hubungannya Dengan OTT  di Bondowoso

 

BERITA TERKINI