JAKARTA, IndonesiaPos.co.id
Penyidik Komisi Pemberantasan Koruosi (KPK) dijadwalkan akan memanggil ulang saksi atas nama Soekarwo, mantan Gubernur Provinsi Jawa Timur. Soekarwo yang akrab dipanggil Pakdhe Karwo dipastikan tidak datang atau absen dari panggilan pemeriksaan penyidik KPK.
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Jakarta menjelaskan, pemanggilan Soekarwo sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Jawa Timur.
“Belum ada informasi terkait alasan ketidakhadiran Soekarwo sebagai saksi untuk tersangka SPR (Supriyono) kasus dugaan korupsi suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung TA (Tahun Anggaran) 2018,” kata Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Rabu (21/8/2019). Kemarin.
Febri menjelaskan seorang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia dari Fraksi PAN Teguh Juwarno dan Komisaris PT BPR Kencana Junaidi juga tidak datang alias absen saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama.
“Sejumlah saksi yang hari ini tidak hadir akan dipanggil kembali, kami himbau agar pihak yang dipanggil dapat memenuhi kewajiban hukumnya untuk hadir sesuai panggilan penyidik,” katanya.
Sementara itu tersangka Supriyono Ketua DPRD Tulungagung sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perkara dugaan suap pengesahan APBD atau APBD Perubahan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Tahun Anggaan TA 2015 hingga 2018.
Penetapan status tersangka Supriyono ini merupakan hasil pengembangan dari kasus perkara dugaan suap dengan tersangka Syahri Mulyo, mantan Bupati Tulungagung. Syahri telah divonis bersalah dan dihukum 10 tahun penjara.
Yang bersangkutan diduga menerima uang sebesar Rp 4,8 miliar. Pemberian uang itu dilakukan sear bertahap selama periode 2015-2018. Uang itu diduga merupakan pemberian Syahri Mulyo Bupati Tulungagung periode 2013-2018 terkait dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD atau APBD Perubahan Pemkab Tulungagung.